KARAWANG – Kantor Imigrasi Karawang mengumumkan penyesuaian tarif untuk layanan paspor. Hal itu sejalan dengan kebijakan Dirjen Imigrasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik terhadap permohonan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan akan mulai diberlakukan pada 17 Desember 2024.
Dia menjelaskan penyesuaian tarif ini mencakup beberapa perubahan. Untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu. Sedangkan untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun, tarifnya sebesar Rp 650 ribu.
Baca juga: Gaet Investor Asing, Ditjen Imigrasi Kenalkan Program Golden Visa di Karawang
Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu. Namun, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, maka tarifnya menjadi Rp 950 ribu.
Petrus menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang cukup mendalam. Selain itu, penyesuaian tarif paspor juga akan diikuti dengan perbaikan pelayanan yang diberikan.
Baca juga: Pemkab Karawang Serius Tertibkan Aset Daerah, Salah Satunya Sawah 45 Ribu Meter di Rawamerta
“Kami pastikan penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat terus menikmati pelayanan yang lebih baik,” ujar Petrus dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/12).
Dirinya menambahkan, bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian tarif paspor tersebut, dapat menghubungi layanan informasi resmi Kantor Imigrasi Karawang.
“Silakan mendatangi langsung layanan informasi yang tersedia di kantor kami, atau melalui seluruh kanal media sosial yang tersedia,” pungkasnya. (*)