Beranda Headline Ingat! Pengurusan Dokumen PPPK 2022 di Karawang Jangan Sampai Ada Pungli

Ingat! Pengurusan Dokumen PPPK 2022 di Karawang Jangan Sampai Ada Pungli

Pungli PPPK Karawang
Ilustrasi pungli.

KARAWANG – Sebanyak 2.355 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang terdiri dari formasi guru maupun teknis resmi menerima SK belum lama ini.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana memastikan proses seleksi, pengangkatan hingga pengurusan dokumen PPPK tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun gelagat adanya ‘jasa’ serah terima SK hingga terbitnya Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) melalui OPD masing-masing nampaknya harus diwaspadai, apalagi jika sampai mencatut BKPSDM.

Baca juga: Transportasi dan TPA Jalupang Jadi Sebab Utama Kualitas Udara Karawang Buruk

Ketua Forum Koorwilcambidik Karawang, Sudirja memastikan proses distribusi SK kepada setiap anggota PPPK terhindar dari potensi pungli oleh oknum tak bertanggungjawab.

Kepada jajarannya, ia sudah meminta agar senantiasa memonitor koordinator kecamatan PPPK apabila ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyerahan SK PPPK.

Baca juga: Data IQAIR: Kualitas Udara Karawang Tidak Sehat, Berbahaya Bagi Kelompok Sensitif

Mengingat proses penyerahan SK PPPK dilakukan oleh korcam masing-masing.

“Insha Allah, untuk penyerahan SK PPPK sampai terbitnya SPMT, tidak terjadi pungutan dengan dalih apapun. Forum Korwilcambidik mengingatkan rekan korwil dan korcam PPPK masing-masing Korwilcambidik untuk tidak melakukan pungutan apapun berkaitan dengan PPPK,” kata Sudirja, Rabu (12/7/2023).

Karenanya, ia menegaskan kepada seluruh guru penerima SK, bahwa kegiatan pengangkatan dan pelantikan tidak dikenakan dana sepeserpun. (*)