Beranda Regional Ingin Buka Kembali, Atlasindo Malah Kena Pembekuan Izin Lingkungan

Ingin Buka Kembali, Atlasindo Malah Kena Pembekuan Izin Lingkungan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menolak tegas keinginan PT. Atlasindo Utama untuk membuka kembali izin operasional Penambangan.

Seperti diketahui, izin produksi PT Atlasido dibekukan Bupati Karawang Cellica Nurachadiana. Bahkan Pemkab dengan tegas menyampaikan selain membekukan izin juga akan memberikan sanksi administrasi pembekuan izin lingkungan kepada PT.

Atlasindo Utama yang sejak 2002 melakukan penambangan batu di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng Kecamatan Tegalwaru, Karawang. Dan meminta mereka menghentikan sementara seluruh operasional kegiatan.

Hal ini dilakukan karena PT Atlasindo Utama telah menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. Hal tersebut diungkapkan Kepala DLHK Kabupaten Karawang Wawan Setiawan kepada Koran Berita kemarin diruangannya.

“PT Atlasindo Utama, tidak akan kami buka kembali dan akan tetap dibekukan dan dilarang melakukan kegiatan penambangan di Gunung Sirnalanggeng. Karena PT Atlasindo ini tidak hanya menambang batu, namun juga memproduksi batuan andesit berupa batako, split tanpa memiliki dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan),”jelasnya.

Wawan menambahkan, pembekuan izin operasional PT Atlasindo ini setelah pihaknya melakukan kajian lapangan. Hasil kajian tersebut menemukan bukti PT Atlasindo Utama menyalahgunakan dokumen UKL dan UPL dan tak memiliki Amdal.

Selain itu juga ungkap Wawan, terdapat lokasi seluas 4ha sebagai area perkantoran, area pengolahan yang berada diluar Izin Usaha Penambangan (IUP) dan tidak masuk kedala UKL-UPL.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan mengabulkan keinginan PT Atlasindo Utama agar pembekuan ini dibuka kembali sampai mereka memiliki izin lingkungan baru.

Dimana jelas, dalam UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup ulas Wawan, terdapat tiga jenis sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap perusahaan pelanggar aturan, yaitu teguran tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

“Berdasarkan kajian kami PT Atlasindo harus dikenai sanksi pembekuan dan wajib melengkapi dokumen perizinan,” ucap Wawan kembali menerangkan.

Seperti diketahui, PT Atlasindo Utama beberapa waktu lalu melakukan audiensi dengan DLHK untuk mengajukan keberatan atas keputusan pembekuan tersebut.

Dan meminta pemkab Karawang membuka kembali ijin produksi PT Atlasindo sambil pihaknya melengkapi kekurangan dokumen yang memang dibutuhkan sebagai syarat perijinan.

Bahkan PT Atlasindo mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan beberapa point kesepakatan dengan masyarakat sekitar melalui kepala desa terkait pemberian CSR dan pembangunan infrastruktur jalan rusak yang telah diperbaiki.(nin/ds)