Beranda Ekonomi Ini Alasan di Balik Kenaikan NJOP Karawang

Ini Alasan di Balik Kenaikan NJOP Karawang

Ilustrasi/net.

KARAWANG – Kebijakan Pemkab Karawang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Karawang terus menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Satu sisi, kenaikan ini bentuk ketidakberpihakan Pemkab terhadap masyarakat. Namun di sisi lain, kenaikan NJOP secara tidak langsung bisa meningkatkan nilai ekonomis tanah itu sendiri.

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

Baca juga: Kenaikan NJOP di Karawang Menuai Kecaman

Tiga Landasan Kebijakan Penyesuaian NJOP

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan tiga hal yang menjadi landasan Pemkab Karawang menetapkan penyesuaian NJOP.

Pertama, sejak menerima pelimpahan dari kantor pelayanan pajak (KPP) tahun 2013, penyesuaian NJOP di Karawang baru ditetapkan di tahun 2022 ini.

“Sesuai dengan regulasi UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, bahwasanya pemda bisa menyesuaikan NJOP secara massal selama 3 tahun,” ujarnya.

“Artinya kalau melihat dari klausul itu, untuk kenaikan masal itu harus dilakukan 3 kali. Namun baru kita lakukan kali ini,” sambung Aang.

Aang menyebut, penyesuaian NJOP ini juga lantaran adanya Monitoring Centre for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi.

MCP KPK dilakukan guna perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. “Salah satunya itu karena aspek optimalisasi pajak daerah,” ujarnya.

Baca juga: Pembelian Tanah Warga Diduga Tak Patuhi Harga NJOP

NJOP Sawah di Karawang Terhitung Rendah

Kedua, jika dibandingkan dengan perbatasan kabupaten kota yang lain, kata dia, NJOP Kabupaten Karawang jauh lebih murah.

“Contohnya dengan Bekasi kita jauh di bawah. Untuk tanah sawah di Bekasi tahun sekarang sudah Rp103 ribu. Pun demikian di Purwakarta di kisaran Rp70 ribu. Sementara di Karawang baru penyesuaian menjadi Rp27 ribu,” tuturnya.

Ketiga, lanjut Aang, dalam RPJMD telah diundangkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati menetapkan sektor pendapatan pajak di Karawang di angka Rp2 Triliun.

Oleh karena itu, melalui 3 landasan tersebut, ia harapkan muncul spirit baru untuk masyarakat Karawang. “Nah spirit di sini kami yakin Bupati ingin mewujudkan apa yang digariskan dlm RPJMD. Artinya pendapatan dalam sektor pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk pembangunan Kabupaten Karawang. Dari kita, oleh kita, untuk kita,” tegas Aang.

Baca juga: Wali Kota Terjun Langsung Sosialisasi Kenaikan NJOP PBB di Bekasi Barat

Stimulus Bagi Wajib Pajak

Aang mengingatkan, penyesuaian NJOP ini tentunya memiliki stimulus. Bagi masyarakat Karawang yang memiliki lahan sawah maksimal 1 hektare, akan digratiskan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Stimulus lainnya juga semisal kaitan penghapusan denda ataupun ada hak dari wajib pajak ini untuk mengajukam keberatan. Nah tentu kita sudah formulasikan kebijakan (stimulus) ini,” pungkas Aang.