PURWAKARTA-Disorot Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta terkait Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport untuk Ketua DPRD hingga Anggota DPRD Purwakarta tuai sorotan tajam.
Walaupun mekanisme pengajuan hingga ketetapan disebut sudah dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan, ada dugaan ketetapan tersebut sarat kepentingan, tidak terbuka dan nilai appraisal yang belum diketahui objek yang terukur.
Perbup Nomor 99 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Purwakarta Nomor 267 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang hal keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Berdasarkan surat dari Kantor Jasa Penilai Publik Salam & Rekan Nomor : 00065/SR-JKT/TUPERUM_PWT/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 Perihal Laporan Pekerjaan Jasa Konsultan Penilaian/Appraisal Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Bahwa berdasarkan surat dari Kantor Jasa Penilai Publik Salam & Rekan Nomor: 00065/SRJKT/TUPERUM_PWT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 Perihal Laporan Pekerjaan Jasa Konsultan Penilaian/Appraisal Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2022.
Tunjangan Perumahan yang diterima Ketua DPRD Rp.40.400.000, Wakil Ketua Rp.33.300.000 dan Anggota Rp.27.500.000 setiap bulannya.
Untuk Tunjangan Transportasi Ketua DPRD Rp.23.000.000, Wakil Ketua Rp.23.000.000 dan Anggota Rp.17.000.000, setiap bulannya.
Namun saat Kabupaten Purwakarta sempat dijabat oleh Pj Bupati Benny Irwan ada Perbup dengan Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 267 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Perbup ini ditetapkan Tunjangan Perumahan untuk Ketua DPRD Rp. 47.000.000, Wakil Ketua Rp.39.400.000 dan Anggota Rp.32.700.000, setiap bulannya dipotong pajak.
Sementara untuk Tunjangan Transportasi sendiri Ketua DPRD Rp. 25.000.000, Wakil Ketua DPRD Rp. 23.500.000 dan anggota Rp. 20.000.000, setiap bulannya dipotong pajak.(trg)









