Beranda Purwakarta Ini Penampakan Tanah Yang Dibeli Pemda Dimasa Pandemi Covid-19.

Ini Penampakan Tanah Yang Dibeli Pemda Dimasa Pandemi Covid-19.

PURWAKARTA-Tanah seluas 3329 M2 yang dibeli Pemkab Purwakarta dengan anggaran Rp 4.494.150.000 Miliar yang berada di desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Purwakarta dan sudah dibayarkan secara langsung kepada pemilik tanah Zainal Mutaqin sekitar bulan April 2020 lalu yang merupakan mantan ketua Iwapa Pasar Rebo melalui Distarkim Kabupaten Purwakarta pada masa Pandemi Covid-19 terlihat masih belum ada kegiatan apapun.

Tanah yang dibeli oleh Pemkab Purwakarta ini pun tidak memiliki keterangan apapun terkait kepemilikan sebagai aset daerah baik menggunakan plang atau pemberitahuan menggunakan media yang lainnya, bahkan tanah tersebut terlihat terbengkalai dengan hanya ditanami pohon seperti tanah kebun seperti biasanya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait pembelian tanah tersebut, baik dari Distarkim maupun Sekda sebagai TAPD Purwakarta, bahkan beredar kabar bahwa tanah tersebut dibeli untuk dibangun nantinya sebagai ruang terbuka hijau.

Diduga pembelian tanah tersebut bertolak belakang dengan Inpres Nomor 4 yang dikeluarkan sejak bulan Maret 2020 lalu tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meminta Kementerian / Lembaga untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan (trg)