Beranda Headline Intip Skema Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Karawang Besok, Tampilkan Sentuhan Tradisi...

Intip Skema Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Karawang Besok, Tampilkan Sentuhan Tradisi Lokal

Pengundian nomor urut paslon di karawang
KPU Karawang akan melakukan pengundian nomor urut bagi dua paslon pada Senin (23/9) besok. Foto: ilustrasi/istimewa

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang resmi menetapkan dua paslon Pilkada serentak 2024, Minggu (22/9) malam. Esok harinya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing paslon.

Tim Sekretariat KPU Karawang, Saiful Zulmuharam, menerangkan prosesi pengundian nomor urut paslon dijadwalkan pada Senin (21/9) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Acara dimulai dengan sambutan pembukaan oleh Ketua KPU Karawang. Kemudian, pukul 19.35 akan diadakan prosesi menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh jingle resmi Pilgub Jawa Barat dan Pilkada Karawang 2024.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Karawang 1,8 Juta Pemilih, Cek Rinciannya di Sini

Setelah doa bersama pada pukul 19.46, rangkaian acara akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka pada pukul 20.00.

Celengan Ayam Ciparage

Proses pengambilan nomor urut kali ini akan menghadirkan sentuhan budaya lokal, yaitu dengan menggunakan telur dan celengan ayam Ciparage. Prosedur pengambilan nomor urut dimulai dengan calon wakil bupati mengambil telur yang telah disiapkan.

“Calon wakil bupati nanti akan mengambil telur lebih dahulu. Apabila mendapatkan telur dengan ukuran terkecil akan mendapatkan kesempatan untuk mengambil celengan ayam terlebih dahulu,” jelas Saiful.

Setelah itu, calon bupati akan memecahkan celengan ayam tersebut untuk mendapatkan nomor urut. Setiap nomor urut telah dimasukkan ke dalam celengan, dan para calon akan menggunakan alat pemukul untuk memecahkannya.

Baca juga: Demi Bangun SMA/SMK Negeri di Tegalwaru dan Cilamaya Kulon, Bupati Karawang Hibahkan Tanah ke Provinsi

“Ini adalah cara unik yang kami adopsi, memadukan tradisi lokal dengan prosesi resmi,” tambahnya.

Pembagian zona secara terbatas

Untuk memastikan acara berlangsung dengan tertib, KPU Karawang telah mengatur pembagian zona.

Setiap pasangan calon akan hadir dengan tim berjumlah 17 orang, yang terdiri dari pasangan calon dan perwakilan partai pendukung serta Liaison Officer (LO). Selain itu, pendukung masing-masing pasangan calon akan diizinkan hadir dengan kapasitas maksimal 50 orang, yang akan ditempatkan di Zona C dan Zona D.

Baca juga: Main di Rel, Empat Warga Karawang Tewas Tertabrak Kereta Api, 1 Tersangkut hingga ke Subang

“Zona A akan ditempati oleh jajaran komisioner KPU, pasangan calon, tamu undangan, pimpinan partai pengusung, serta LO partai,” jelas Saiful.