Beranda Regional Izin Dicabut, Pindo Deli 2 Siap Melakukan Perubahan Besar-Besaran

Izin Dicabut, Pindo Deli 2 Siap Melakukan Perubahan Besar-Besaran

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang,  Jawa Barat resmi melakukan pencabutan izin PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant. Terlebih Pindo Deli 2 sudah empat kali membuat warga sekitar keracunan akibat aktivitas perusahaan tersebut.

Perwakilan PT Pindo Deli 2 menyatakan menerima keputusan Pemda Karawang yang mencabut izin operasional unit produksi kimia mereka. Anak usaha Sinarmas itu menerima kesalahan dan akan introspeksi.

“Kami akan mengadakan perubahan secara besar-besaran sampai ditemukan sistem dan fasilitas (produksi) yang tidak beresiko,” ujar
Andar Tarihoran Tim humas Pindo Deli, Jumat (18/5/2018).

Andar menyatakan, Pindo Delli 2 tak menampik jika fasilitas instalasi kimia milik mereka sudah tergolong usang. Ia menjelaskan jika alat produksi di unit kimia kebanyakan sudah berumur 20 tahun. “Sejumlah alat instalasi tak diganti sejak tahun 1998. Ke depan, kemungkinan berubah,” tutur dia.

Sementara itu Bidang Produksi PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Eko Singgih mengatakan terdapat 10-20 ribu ton gas khlorin. Sehingga pihaknya meminta waktu selama satu minggu untuk memindahkan gas khlorin dikhawatirkan kejadian berbahaya.

“Karena ini tekanan, takut meledak,  jadi kami minta waktu  satu minggu.  Saya rasa cukup,” jelasnya. 

Sementara itu perwakilan perusahaan PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills II coustic soda plant, Syamsu Sobar menjelaskan, jika pihak perusahaan akan mentaati peraturan yang telah diputuskan oleh pemerintah. 

“Ini sudah keputusan dalam forum,  dan prinsipnya perusahaan akan mentaati aturan dari pemerintah,” pungkasnya.(kb)