Beranda Headline Izin Pengunduran Diri Sudah Diteken Mendagri, Cellica Nurrachadiana Ngotot Mutasi Pejabat?

Izin Pengunduran Diri Sudah Diteken Mendagri, Cellica Nurrachadiana Ngotot Mutasi Pejabat?

Cellica ngotot mutasi pejabat
Jelang berakhirnya jabatan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana diminta untuk tidak ngotot menggelar promosi, rotasi dan mutasi pejabat. (Foto: dok/ist)

KARAWANG – Usai terbitnya surat persetujuan pengunduran diri Bupati Cellica Nurrachadiana dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), banyak pihak yang mengingatkan agar Cellica Nurrachadiana menahan diri atau tidak ngotot untuk mengambil alih penuh kebijakan-kebijakan strategis di Pemkab Karawang, khususnya seputar rotasi mutasi pejabat.

Pasalnya, kebijakan apa pun yang akan diambil oleh Cellica di ujung masa kepemimpinnanya rawan disalahgunakan untuk kepentingan politiknya yang akan maju menjadu Bacaleg DPR RI.

Terlebih beredar informasi di kalangan ASN Kamis (6/11) Cellica Nurrchadiana bersikukuh bakal tetap melakukan rotasi-mutasi pejabat. Padahal, Jumat (29/9) lalu, pada pidatonya, Cellica mengaku hanya akan melakukan rotasi-mutasi terakhir sebelum tanggal 3 Oktober saat surat izin pengunduran dirinya turun dari Kemendagri.

Artinya, ia takkan melakukan rotasi-mutasi ketika surat izin pengunduran dirinya telah terbit.

Baca juga: Selangkah Lagi Lengser, Bupati Karawang Promosi, Rotasi dan Mutasi 45 Pejabat, Berikut Daftar Lengkapnya

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana mengingatkan ketika surat persetujuan dari Mendagri sudah turun agar tidak melakukan kebijakan strategis, termasuk melakukan rotasi-mutasi pejabat.

Dian menyebut, ketentuan tersebut diatur dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kalaupun akan melakukan mutasi harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Saat ini beredar informasi di kalangan ASN, besok Kamis (6/10) Cellica Nurrchadiana bersikukuh bakal tetap melakukan rotasi-mutasi pejabat. Padahal, Jumat (29/9) lalu, pada pidatonya, Cellica mengaku hanya akan melakukan rotasi-mutasi terakhir sebelum tanggal 3 Oktober saat surat izin pengunduran dirinya turun dari Kemendagri.

Artinya, ia takkan melakukan rotasi-mutasi ketika surat izin pengunduran dirinya telah terbit.

“Aturan tersebut tegas menyatakan salah satunya bupati tidak diperbolehkan melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Sementara bupati Cellica kurang lebih 1 bulan lagi penetapan DCT, sehingga beralasan secara hukum,” tegasnya.

Baca juga: Kantongi Restu Kemendagri, Cellica Nurrachadiana Dipastikan Mundur Bupati Karawang-Nyaleg DPR RI

Meskipun konteks aturannya untuk Pilkada, Dian menegaskan spirit aturan tersebut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak dimobilisasi untuk kepentingan politis maupun pragmatis. Terlebih Bawaslu Karawang sudah mewanti-mewanti agar ASN menjaga netralitas saat Pemilu 2024.

Selain itu dalam sambutannya, bupati akan melakukan mutasi terakhir di 2 Oktober 2023, sebelum surat persetujuan dari Mendagri turun dan masa percermatan DCT. Sehingga menjadi kecurigaan ketika akan ada mutasi lagi.

“Pustaka berencana akan menyurati Mendagri, KASN dan Bawaslu untuk memastikan agar kebijakan mutasi sesuai dengan regulasi dan tidak dipolitisasi,” pungkasnya.

1
2
Artikel sebelumnyaKekerasan pada Anak Jangan Dianggap Remeh, Sekolah di Karawang Segera Bentuk Satgas TPPK
Artikel selanjutnyaDewan Rizka Tagih Aksi Nyata DPKP Karawang Atasi Kekeringan Lahan Pertanian