
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas di masa mendatang.
Baca juga: Tak Lagi Membludak, Antrean Disdukcapil Karawang Menyusut Usai Layanan Diperluas hingga ke Desa
Ia juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha yang dimiliki dengan kondisi operasional di lapangan.
“Dalam izin tertulis sebagai restoran, tetapi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut. Bahkan jumlah kursinya juga terbilang terlalu banyak,” pungkasnya.
Komisi I DPRD Karawang memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan terkait legalitas usaha Theatre Night Mart. (*)








