Beranda Karawang Jabatan 2.218 Anggota BPD Diperpanjang Sampai 2026, Bupati Karawang Titip Pesan Ini

Jabatan 2.218 Anggota BPD Diperpanjang Sampai 2026, Bupati Karawang Titip Pesan Ini

Jabatan anggota bpd di karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyerahkan SK Penyesuaian masa jabatan terhadap 2.218 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 297 desa se-Kabupaten Karawang. Foto: istimewa

KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyerahkan SK Penyesuaian masa jabatan terhadap 2.218 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 297 desa se-Kabupaten Karawang.

Atas penyesuaian SK itu, masa jabatan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya akan berakhir Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

“Selamat kepada para anggota BPD, semoga mampu menjalankan tugas dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Aep dalam keterangannya, Selasa (23/7).

Baca juga: Nam Yoon Su Mendonorkan Ginjal untuk Sang Ayah: Dedikasi Aktor Korsel dalam Hadapi Tantangan Keluarga

Dia menjelaskan, SK penyesuaian masa jabatan BPD ini tertuang dalam SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024. Hal ini juga menandai diberlakukannya pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Karawang.

Aep berpesan kepada seluruh anggota BPD untuk bekerjasama dan mengawasi pemerintahan desa dalam memberikan program dalam memajukan Kabupaten Karawang.