
KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyerahkan SK Penyesuaian masa jabatan terhadap 2.218 anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 297 desa se-Kabupaten Karawang.
Atas penyesuaian SK itu, masa jabatan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dari yang sebelumnya akan berakhir Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
“Selamat kepada para anggota BPD, semoga mampu menjalankan tugas dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkap Aep dalam keterangannya, Selasa (23/7).
Dia menjelaskan, SK penyesuaian masa jabatan BPD ini tertuang dalam SK Bupati Karawang Nomor: 1000.3.3.2/Kep.315-Huk/2024. Hal ini juga menandai diberlakukannya pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Kabupaten Karawang.
Aep berpesan kepada seluruh anggota BPD untuk bekerjasama dan mengawasi pemerintahan desa dalam memberikan program dalam memajukan Kabupaten Karawang.













