Beranda Regional Jadi Bandar Sabu, Pengangguran Ditangkap di Rumah Masing-masing

Jadi Bandar Sabu, Pengangguran Ditangkap di Rumah Masing-masing

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang kembali meringkus dua pengangguran yang menjadi bandar sabu di dua tempat yang berbeda. Polisi mengamankan barang bukti sabu total seberat 7,99 gram sabu.

Pelaku di antaranya, Encu Suhardi alias Abang (46), beralamat di Jalan Dr. Taruno Gang Pemuda 2, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, ditangkap di rumahnya Selasa (13/3) pukul 19.00 WIB. Dede Sukarya alias Botak (42), beralamat di Kampung Sauyunan RT/RW 03/04, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ditangkap di rumahnya, Kamis (14/3) pukul 12.00 WIB.

“Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkotika di Karawang kota. Mereka merupakan pengangguran yang nekat menjadi bandar sabu,” ujar Kasat Narkoba, Eko Condro, Kamis (15/3).

Dari tangan tersangka Encu, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,33 gram serta dua handphone. Barang haram tersebut ditemukan di saku celana ketika penggeledahan dan saat diperiksa dia mengakui barang narkotika itu adalah miliknya yang didapat dari seorang kenalan.

“Selain tersangka Encu mengedarkan, dia juga menggunakan barang haram tersebut apabila ada lebihnya. Dia membeli sabu per gramnya sekitar Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta dan dijual kembali dengan paket hemat sekitar Rp 600 ribu per paketnya,” ungkapnya.

Eko mengatakan, untuk tersangka Dede, pihaknya menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih dengan berat 5,46 gram dan saru ponsel yang diduga untuk transaksi jual beli. Ketika diperiksa awal, tersangka mendapat barang haram tersebut dari temannya di Cakung, Jakarta Timur.

“Tersangka membeli sabu ke Jakarta dengan datang langsung dan dijual kembali oleh Dede dengan cara sistem tempel. Untuk pembelinya harus terlebih dahulu transfer dan nanti disimpan di suatu tempat. Dari kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu total seberat 7,99 gram sabu,” jelasnya.

Menurut Eko, pihaknya masih melakukan pengejaran pemasok barang haram tersebut kepada kedua tersangka. Kini mereka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Karawang untuk penyelidikan lebih lanjut lagi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” (put/fzy)