Beranda Regional Jadi Biang Kemacetan, PKL Jembatan Portal Rengasdengklok Ditertibkan

Jadi Biang Kemacetan, PKL Jembatan Portal Rengasdengklok Ditertibkan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dikarenakan biang kemacetan, Pedagang Kaki Lima (PKL) setelah membuat kesepakatan tentang larangan berdagang diatas jalan atau jembatan perbatasan Kecamatan Rengasdengklok dan Kecamatan Kutawaluya ditertibkan Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok, bersama Koramil 0404 Rengasdengklok dampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Rabu (6/2/2019) dini hari.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Suparno mengatakan, tak kurang 20 orang PKL yang setiap harinya berdagang diatas jembatan tersebut dan kerap membuat lalu lintas di jalan tersebut macet. Dan banyak mendatangkan keluhan masyarakat atau pengaduan masyarakat.

“Sebelumnya kita telah melakukan pertemuan dan membahas kondisi jalan tersebut yang selalu macet dikarenakan para PKL yang menggunakan jalan di atas jembatan sebagai lapak mereka dan mencari solusinya,” jelas Kapolsek saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.

Masih menurut Kompol Suparno, rapat yang dihadiri, Muspika serta perwakilan para PKL atau pengurus paguyuban PKL menghasilkan ketetapan akan memindahkan para PKL ke tempat yang yang lain dan tak jauh dari lokasi awal, sehingga aktifitas para PKL tidak mengganggu para pengguna jalan.

“Dibantu para pengurus paguyuban PKL kita sosialisasikan rencana pemindahan para PKL yang berada di jambatan, dan pada hari senin kemarin kita lakukan pemindahan para PKL. Dan hari ini kita lakukan pemantauan dan akan kita lakukan terus secara kontinu agar pedagang tak kembali lagi ke atas jembatan,” tegasnya.

Sementara itu Sekertaris Kecamatan (Sekcam) Rengasdengklok Sri R. mengatakan pemerintah kecamatan melalui Sat Pol PP, sebisa mungkin menertibkan para PKL dan memberi arahan agar aktifitas para PKL tak mengganggu aktifitas warga Rengasdengklok yang lainnya.

“Berharap para PKL tersebut tidak lagi berdagang di atas jembatan sesuai kesepakatan sehingga tidak mengganggu aktifitas warga yang lain atau menghormati hak-hak pengguna jalan,” katanya singkat.(kb)