TVBERITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Senin 29 Januari 2024.
Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Kesal Tak Diberi Rp 50 Ribu, Preman Kampung di Karawang Siram Bensin dan Bakar Warung Sembako
Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.
Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Jajarannya Tetap Jaga Netralitas Selama Pemilu, Sindir Jokowi?
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
- Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C
Jadwal Perpanjangan SIM Karawang:
1. Senin, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Mall Cikampek)
2. Selasa, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Yogya Grand Karawang)
3. Rabu, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Telagasari/Rengasdengklok)
4. Kamis, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Mall Cikampek)
5. Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Parkiran Mega Mall)
6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB (Parkiran Mega Mall)
Catatan :
* Untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Baca juga: 18 Lembaga PCNU Karawang Dilantik, Diminta Ikhlas Berkhidmat Besarkan Nahdlatul Ulama
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Tes Psikologi
Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kab. Karawang Januari 2024. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kab. Karawang. (*)