Beranda Headline Jaksa Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Keluarga Tak Mampu Berakhir Damai

Jaksa Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Keluarga Tak Mampu Berakhir Damai

KARAWANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendamaikan perkara hukum kasus penganiayaan antara tersangka Riwalin Fajrin dengan saksi korban Didi Faridi.

Sebelumnya, Riwalin sempat ditahan karena memukul perut korban dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Berliana Parulina, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Heri Supriyanto mengatakan, melalui surat ketetapan penghentian penuntutan nomor : TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 tanggal 27 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan Restorative Justice (RJ).

“Setelah kami mempelajari perkara penganiayaan ini, dengan tersangka dan korban memenuhi persyaratan untuk melakukan perdamaian,” kata Senin (27/12/2021).

Martha menuturkan, perkara kasus penganiayaan bermula ketika Didi Faridi (korban) dan temannya Dede Pia datang ke Pasar Baru Cilamaya, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya ke warung milik Maman. Sekitar Pukul 18.00 WIB, Nanang Kurap, kakak dari Dede datang untuk menjemput Dede. Sementara itu, Dede tengah dalam keadaan tak sadarkan diri karena mabuk. Nanang pun langsung menarik Dede yang tengah tertidur di lantai karena mabuk.

“Korban (Didi) yang tengah mabuk kemudian menegur Nanang, agar tidak menarik dan membangunkan Dede seperti itu. Akhirnya terjadi cekcok dan dorong-dorongan antara Didi dan Nanang. Kemudian Riwalin datang melihat mertuanya, Nanang, ribut dengan Didi mengambil besi dan memukul korban,” katanya.

Menurut Martha, akibatnya perbuatannya Riwali ditahan karena melanggar Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Selama ditahanan tersangka Riwali tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya.