
KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat petinggi pengembang perumahan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Tiga dari empat tersangka langsung dijebloskan ke tahanan, Kamis (3/9) malam.
Mereka adalah VY (Direktur PT BAS), HJ (General Manager Sales Marketing 2020–2024), OH (Sales Manager 2020–2024), dan HH (Manager KPR 2020–2024).
“Penyidik menetapkan empat tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi penyaluran KPR periode 2021 hingga 2024,” ujar Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama.
Baca juga: Ada 8 Perusahaan Terlibat Muluskan Kredit Fiktif Perumahan PT BAS di Karawang
Dedy menjelaskan, penyaluran KPR fiktif ini terjadi di proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande milik PT BAS di wilayah Klari, Karawang.
Modus operandi para tersangka tergolong sistematis. Tersangka VY diduga menginstruksikan pembentukan tim khusus bernama “Tim Batik” untuk memalsukan data pekerjaan, slip gaji, hingga rekening koran calon debitur.

“Langkah manipulasi data dan penggunaan debitur topengan (pinjam nama) ini dilakukan guna meloloskan permohonan KPR konsumen yang memiliki riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK buruk,” jelasnya.
Selain memanipulasi dokumen, manajemen PT BAS juga diduga menyuap oknum pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang untuk memuluskan persetujuan kredit.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur,” sebut Dedy.
Baca juga: Hasil Uji Puslabfor, Limbah Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Bukan Milik PHE ONWJ
Saat ini, tiga tersangka VY, OH, dan HH resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 hingga 22 September 2026.
Adapun tersangka HJ yang mangkir dari panggilan pertama akan segera dipanggil paksa untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai jam saat ini, terhadap HJ telah dilakukan pemanggilan secara patut, namun tidak hadir pada hari ini. Dan selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua untuk yang bersangkutan. Tentunya panggilan nanti sebagai panggilan tersangka,” katanya.
“Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi termasuk ahli pidana serta ahli keuangan negara. Penyidik juga menyita 495 barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan, bukti elektronik, hingga uang tunai pada rekening escrow,” sambung Dedy.
Baca juga: Karawang Dipastikan Tak Rekrut CPNS Tahun Ini, Nasib PPPK Masih Menunggu
Buru Tersangka dari Pihak Perbankan

Kejari Karawang, kata dia, memastikan penyidikan tidak berhenti pada pihak pengembang. Saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan oknum internal Bank Himbara KC Karawang yang turut menikmati aliran dana dan meloloskan berkas kredit bermasalah tersebut.
“Kami masih terus mendalami pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas perkara ini, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS,” imbuh Dedy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)








