
KARAWANG – Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas Persada Karawang berinisial GRB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 7,1 miliar.
BRG dinilai menyalahgunakan wewenang dengan menarik dana perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang itu tanpa dasar hukum yang sah. Penarikan dana dilakukan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar,” ungkap Kepala Kejari Karawang, Saifullah.
Baca juga: Kata Pelajar SMK di Karawang Menu MBG Diganti Snack: Kaget dan Kecewa…
Dia menjelaskan, selama periode 2019–2024, perusahaan sempat mencatat pemasukan dividen hingga Rp112,2 miliar dari hasil kerja sama.
Namun seluruh aktivitas perusahaan selama periode itu ternyata tidak memiliki dasar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah, sehingga menjadi celah bagi GRB untuk bertindak korup.
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar RKAP. Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tandasnya.
Jadi dirut sejak 2012
Tersangka GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.
PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD milik Pemkab Karawang yang bergerak di sektor hilir migas. Pendirian perusahaan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003.








