
“Karena kalau dikerjakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat atau pemerintah Kabupaten, merupakan pelanggaran administrasi dan keuangan karena mengerjakan sesuatu yang bukan kewenangannya,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum: Polres Segera Gelar Perkara
Meski demikian, KDM membuka kemungkinan perbaikan dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi apabila terdapat penyerahan kewenangan pengelolaan jalan nasional tersebut.
Namun untuk saat ini, Pemprov Jawa Barat belum dapat mengambil alih perbaikan karena masih harus memprioritaskan penanganan jalan provinsi dan kabupaten yang juga membutuhkan perhatian serius.
“Karena jalan Provinsi dan jalan Kabupaten pun masih butuh perhatian,” tandasnya. (*)








