KARAWANG – Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Karawang menjelaskan perbedaan peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengantisipasi terjadinya gesekan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinkop Karawang, Puguh Tri Hutomo menerangkan, kehadiran Kopdes Merah Putih sebetulnya dapat melengkapi peran BUMDes. Sinergi keduanya dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kerjasama ini bisa dalam pengadaan bahan baku, permodalan, ataupun distribusi produk dan pemasaran,” terangnya kepada tvberita pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca juga: Sidak ke Koperasi Merah Putih di Bekasi, Dirut Bulog Pastikan Stok Beras SPHP Terkendali
Banyak yang mengira, keduanya memiliki tugas dan fungsi yang serupa. Karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya gesekan Dinkop UKM terus mensosialisasikan dan mendorong pemerintahan desa untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa Kopdes Merah Putih dan BUMDes memiliki peran yang berbeda.
“BUMDes fokus pada pengelolaan aset dan potensi desa, sementara KopDes MP pada pemberdayaan ekonomi anggota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puguh memaparkan bahwa sinergi antara keduanya sangat mungkin terjadi jika:
1. Pembagian peran yang jelas
Pemerintah Desa dan BPD bersama Pengurus Kopdes perlu menyepakati pembagian peran antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
2. Tata kelola yang baik
Kopdes Merah Putih maupun BUMDes harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
3. Peningkatan kapasitas
Pengelola Kopdes Merah Putih dan BUMDes perlu mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola usaha.
Baca juga: Sukses di Surabaya, Kawan Lama Solution Expo 2025 Kini Hadir di Cikarang
4. Pengawasan
Diperlukan pengawasan yang efektif dari pemerintah desa dan masyarakat desa baik selaku anggota koperasi maupun Masyarakat umum untuk mencegah penyimpangan.
Contoh teknis kerjasama antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes:
1. Model Kemitraan Operasional (Joint Operation/Pengelolaan Bersama)
Contohnya BUMDes mengelola aset tanah dan bangunan desa untuk gedung serba guna.
Kemudian Kopdes mengelola manajemen operasionalnya, penyewaan kursi, tenda, sound system dll.
2. Model Penyertaan Modal Silang
Dimana BUMDes memberikan penyertaan modal ke Kopdes atau sebaliknya dengan perjanjian pembagian keuntungan hasil usaha sesuai proporsi yang disepakati.
3. Model Subkontrak atau Vendor Lokal
Misal BUMDes memiliki proyek atau bisnis utama dan Kopdes bertindak sebagai pelaksana teknis atau penyedia jasa/barang, sistem pembayaran berbasis kontrak kerja.
Contoh BUMDes mengelola pasar desa, Kopdes bertugas menyuplai produk pertanian dan mengelola layanan kebersihan serta distribusi logistik.
Baca juga: Bupati Aep All Out Besarkan Koperasi Merah Putih: Harus Jadi Penggerak Ekonomi Desa
4. Model Konsorsium Kelembagaan
Misal BUMDes dan koperasi membentuk entitas hukum baru seperti koperasi sekunder, CV, atau BUMDesma. Kelembagaan ini memiliki manajemen terpisah, namun diawasi bersama.
Contoh BUMDesma BUMDesma di Kecamatan membentuk koperasi sekunder bersama koperasi desa, lalu mengelola sistem distribusi pupuk dan alat pertanian ke beberapa desa dalam satu kecamatan tersebut.
5. Model Kemitraan Proyek
Yaitu kerjasama dilakukan untuk satu kegiatan, proyek, atau event tertentu, setelah proyek selesai, kerja sama bisa diakhiri atau diperbarui.
Contoh Kopdes menyelenggarakan pelatihan petani organik dengan dukungan BUMDes (penyediaan lokasi dan sumber dana kegiatan), pelatihan berjalan selama 3 bulan. (*)









