Beranda Headline Jangan Takut, Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024 di Karawang

Jangan Takut, Begini Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024 di Karawang

Pelanggaran pemilu di karawang
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemui indikasi pelanggaran Pemilu 2024.

KARAWANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Jawa Barat meminta masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemui indikasi pelanggaran Pemilu 2024. Lantas bagaimana cara melapornya?

“Kami harap masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi Pemilu. Saya harap masyarakat untuk tidak takut melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi kepada tvberita.co.id di Karawang, Selasa, 7 November 2023.

Dia akui, dengan banyaknya peserta pemilu tidak akan cukup jika mengandalkan Bawaslu saja. Untuk itu pengawasan partisipatif masyarakat akan sangat membantu tugas Bawaslu di lapangan.

“Pengawasan partisipatif sangat penting untuk membantu tugas kita di lapangan. Karena masyarakat mengetahui secara jelas kondisi di lapangan, ” kata dia.

Ketika menemukan pelanggaran Pemilu, Kusnadi menyebutkan, masyarakat bisa melaporkan kejadian melalui Panwascam atau langsung ke Bawaslu.

Bawaslu akan menerima laporan pada hari kerja dan jam kerja, kecuali pada masa tenang atau pemungutan suara bisa dilakukan satu kali dalam waktu 24 jam.

Masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu harus mencantumkan fotocopy identitas, alamat pelapor, bukti elektronik dan uraian kronologis kejadian.

1
2
Artikel sebelumnyaDaftar Tokoh NU yang Jadi Tim Kampanye Prabowo dan Gibran, Tersohor Habib Luthfi
Artikel selanjutnyaJurus Plt Bupati Aep Atasi Jabatan Kosong di Karawang