Beranda Regional Jaringan Sabu Karawang Terungkap, 15,37 Gram Diamankan

Jaringan Sabu Karawang Terungkap, 15,37 Gram Diamankan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Tiga pengedar sabu diciduk Sat Narkoba Polres Karawang, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 15 gram siap edar. Para tersangka antaralain, MA alias Atin (23), N alias Alim (20) dan S alias Tate (30), yang merupakan satu jaringan pengedar narkoba di Karawang.

“Ketiganya ditangkap pada Kamis (1/1) mulai pukul 00.30 WIB, secara berurutan. Mereka merupakan satu jaringan yang sama,” ujar Kasat Narkoba, AKP Eko Condro.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tertangkapnya tersangka Atin, warga Dusun Cikalong Bunder RT 003 RW 001, Desa Jatiragas, Kecamatan Jatisari.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba golongan I itu dari Alim, warga Dusun Kemiri RT 23 RW 05, Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta.”Alim kemudian kami tangkap beberapa jam kemudian di Jayakerta,” kata Eko.

Dalam pengembangan, tersangka Alim buka suara sabu-sabu yang dijual kepada tersangka Atin, dibelinya dari tersangka Tate, warga Dusun Jujuluk Baru RT 05 RW 02, Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta.

“Sayang, rentetan (pengungkapan, Red) jaringan sabu masih terputus sampai orang bernama Jaka, warga Bekasi, yang keluar dari mulut tersangka S. Kini Jaka statusnya DPO kami,” katanya.

Ketiga tersangka diamankan ke Mapolres Karawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penggeledahan tempat tinggal Atin, ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 gram.

Sedangkan dari tersangka Alim, petugas mendapatkan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 4,27 gram. Sementara dari tersangka Tate, petugas mendapatkan 8 bungkus plastik bening berisikan sabu, dengan berat brutto 7,29 gram.

“Total 15 paket sabu siap edar yang kami sita dengan berat bruto 15,37 gram,” kata Eko.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukumam mati. (put/ds)