KARAWANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, KH Tajuddin Nur memberikan imbauan tentang memilih dan menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Dia menjelaskan, MUI Karawang memiliki beberapa fatwa dan panduan terkait hewan kurban, seperti syarat-syarat hewan yang sah, hukum berkurban saat wabah PMK, hingga pengelolaan daging kurban yang baik.
Baca juga: Jakcloth Hadir Lagi di Karawang, Usung Beragam Event dan Dukung Garmen Lokal
Aturan dan imbauan tercantum dalam Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal serta Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
“Jenis hewan yang sehat, tidak cacat. Matanya picek, tanduknya, kakinya pincang, tidak diizinkan,” ujarnya kepada tvberita pada Selasa, 3 Juni 2025.
Anjuran Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban
- Pilih hewan kurban yang berkualitas, pastikan hewan kurban sehat.
- Pastikan hewan kurban memenuhi syarat, usia minimal untuk setiap jenis hewan (sapi 2 tahun, unta 5 tahun, domba 1 tahun, kambing 1 tahun).
Baca juga: Sambut Idul Adha 1446 H, Fave Hotel Karawang Hadirkan Paket Menginap Spesial
Proses menyembelih:
- Pastikan pisau tajam.
- Menghadap kiblat.
- Membaca basmallah dan doa sebelum menyembelih.
- Membaca takbir sebanyak 3 kali saat menyembelih.
- Menyembelih dengan tangan sendiri.
“Menyembelihnya itu berbuat baiklah kepada hewan kurban, jangan sampai binatang merasa tersakiti, motongnya dari bawah. Bagusnya menyembelih hari nahar tanggal 10, tapi kalau maslahatnya ditunda, boleh tanggal 11 atau 12,” tutupnya. (*)









