Beranda Headline Jelang Mudik, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Karawang Mulai 13-29 Maret 2026

Jelang Mudik, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Karawang Mulai 13-29 Maret 2026

Truk sumbu tiga karawang
Truk sumbu tiga beroperasi. Foto: istimewa

KARAWANG – Operasional kendaraan truk sumbu tiga atau lebih di wilayah Karawang, Jawa Barat mulai dibatasi polisi menjelang periode arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H.

Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran serta kenyamanan para pemudik.

“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Selasa (10/3).

Baca juga: Soal Dugaan Bullying Siswinya, SMK PGRI Telagasari Siapkan Sanksi dan Perkuat Pembinaan

Beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun terdapat pengecualian bagi kendaraan pengangkut logistik vital. Jika nantinya ditemui   kendaraan sumbu 3 di tol, bakal dikeluarkan menuju jalur alteri.

“Mobil angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, hingga daging tetap diperbolehkan melintas dengan catatan harus dilengkapi surat muatan yang sah dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Baca juga: Melihat Kesiapan Jalan di Karawang Jelang Arus Mudik, Sebagian Masih Rusak

Wildan pun mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan di jalur-jalur utama.

“Petugas di lapangan akan disiagakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar yang tetap membandel selama masa pembatasan berlangsung,” jelasnya. (*)