Beranda Regional Jelang Tahun Politik, ‘Sampah Visual’ Marak di Ruang Publik Karawang

Jelang Tahun Politik, ‘Sampah Visual’ Marak di Ruang Publik Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Sampai Yang namanya sampah selalu diiidentikkan dengan hal yang jorok atau buruk. Tentu bukan hanya sampah seperti bungkusan makanan, plastik bekas atau dedaunan saja. Namun sampah yang satu ini berbentuk benda promo yang berserakan di tembok-tembok pinggir jalan, tiang listrik, pagar-pagar taman kota, pohon-pohon , dan tempat publik lainnya.

Yang biasanya berbentuk banner, pamflat, spanduk, sebaran, dan lain-lain. Dimana dalam banner atau sebaran tersebut biasanya mengiklankan tentang event – event tertentu, ucapan-ucapan, bendera-bendera partai politik, bahkan sampai ke jasa sedot WC.

Dan seiring dengan datangnya tahun politik banyak juga banner atau iklan parpol yang mengotori ruang publik bahkan disetiap sudut ada banner-banner kampanye parpol-parpol tersebut.

Dampak dari sampah visual yang bertebaran tersebut tentu saja mengotori pandangan, menggangu ruang terbuka hijau, dan estetika keindahan kota.
Sehingga masyarakat semakin resah dengan adanya sampah-sampah visual ini yang menyebabkan psikologis masyarakat terganggu.

Sebut saja salah seorang pengendara motor Nurman (40 tahun). Ia mengeluhkan pemasangan baliho dan spanduk yang dipasang serampangan, bahkan di pagar taman kota depan bunderan Ramayana. Menurutnya, hal tersebut sangat mengganggu keindahan kota, sehingga kota terlihat kumuh.

“Ya, ga enak dilihat aja ya, ini kan pagar masa dipenuhi spanduk-spanduk seperti itu, apakah pemerintah tidak punya tempat lain selain memasangkannya di pagar,”ungkapnya.

Nurman juga menyayangkan, disisi lain pemerintah disibukan dengan pembangunan infrastruktur taman kota agar terlihat segar dan asri. Tetapi disisi lain justru dikotori dengan bendera – bendera parpol yang tertancap di sepanjang trotoar jalan dan spanduk – spanduk yang terpasang dipagar-pagar.

“Coba perhatikan, sepanjang jalan ahmad yani ini berjajar bendera parpol bahkan pembangunannya pun belum rapih tapi sudah terlihat tidak indah,”jelas warga gang rapia pasar Johar Kecamatan Karawang Barat tersebut, kepada Koran Berita (Grup Tvberita.co.id).

Ungkapan serupa juga dilontarkan Widi (30 thn) warga Kelurahan Karang Pawitan,Kecamatan Karawang Barat, yang merasa miris dengan dibiarkannya spanduk – spanduk yang dipasang di sejumlah jalan dan kerap mengganggu fasilitas umum sehingga menutupi keindahan kota.

“Ya, gak apa – apa ya, kalau masangnya di tempat yang sesuai. Tapi ini kan pemasangan tersebut dimana aja dan mengotori keindahan kota, jadi saya sebagai warga masyarakat Kabupaten Karawang sangat berharap, pemerintah dapat bertindak tegas dengan menertibkan dan memberi sanksi terhadap pihak – pihak yang melanggar aturan,”paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Rakhmat Gunadi, Senin (1/1/2018) mengaku kewalahan menertibkan atribut kampanye tersebut. Karena belum adanya kejelasan terkait aturan yang mengikat terkait ijin pemasangan spanduk , banner, baliho ataupun lainnya.

Hanya saja, sebenarnya ada banyak sekali cara yang dilakukan agar ruang publik tidak menjadi korban sampah visual, mungkin dapat dengan menyewa jasa space iklan resmi yang banyak terdapat disetiap sudut kota tanpa menjadikan ruang publik sebagai tempat promosi.

Atau ada pula cara lain yaitu memasang iklan di media massa seperti koran, majalah atau sosial media, dengan kata-kata yang menarik dan kreatif bisa menarik mata masyarakat.Karena saat ini hampir semua masyarakat perkotaan sudah bisa mengakses internet dengan mudah.

Oleh karenanya, lanjut Gunadi, menyikapi hal tersebut di tahun 2018 ini, Satpol PP akan melarang keras pihak-pihak tertentu untuk memasang banner ataupun spanduk di areal perkotaan, terutama dipagar taman kota.

“Akan saya larang keras, jika terlihat akan langsung kami cabut,”tegasnya.

Gunadi merasa miris, melihat banyaknya sampah visual yang menempel di taman-taman kota. Karena jelas merusak keindahan kota.

“Sekali lagi saya tegaskan mulai tahun 2018 ini tidak boleh siapapun memasang di pagar-pagar taman. Dan terkait denda yang tertuang dalam perda K3 , saya tidak akan memberlakukan, karena jika ada denda pasti mereka akan masang lagi-masang lagi seenaknya. Jadi gak perlu denda-denda, akan saya cabut langsung jika kedapatan,”pungkasnya.(cr2/ds)