Beranda Hukum Kades di Karawang Dilaporkan ke Kejati Jabar Atas Dugaan Korupsi

Kades di Karawang Dilaporkan ke Kejati Jabar Atas Dugaan Korupsi

Kades karawang dugaan korupsi
Advokat Gary Gagarin melaporkan seorang Kades di Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jabar. Foto: dok. Istimewa

KARAWANG – Seorang Kepala Desa (Kades) Walahar, Kecamatan Klari, Karawang berinisial AS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Barat). AS dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (28/3/2024).

“Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners mendapatkan kuasa dari seorang warga Desa Walahar untuk melaporkan Kepala Desa Walahar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar dalam keterangannya, dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Gary menjelaskan, pelaporan ini berkaitan dengan dugaan adanya permintaan uang dari Kades Walahar kepada kliennya yang kebetulan memiliki usaha di wilayah Desa Walahar.

Baca juga: Tak Bisa Asal Belok, 78 U-Turn di Karawang Bakal Ditutup Jelang Mudik Lebaran

“Jadi klien kami ini sering diminta memberikan sejumlah uang oleh Kepala Desa Walahar dengan jumlah bervariasi mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah dengan dalih uang untuk ngopi dan koordinasi usaha. Pemberian uang itu tidak hanya cash tetapi cukup banyak dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi Kepala Desa Walahar. Bukti-bukti pun sudah kami lampirkan dalam laporan kami ke Kejati,” ungkapnya Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.

Gary menegaskan, sebagai pejabat publik dan/atau penyelenggara negara seharusnya kepala desa tidak boleh meminta uang dari masyarakat atau memotong uang hak masyarakat tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Hal tersebut dikarenakan perbuatan yang bersangkutan dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana korupsi.

Berkaitan dengan perbuatan tersebut, lanjutnya, Gary menduga sudah masuk ke dalam unsur Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa dipidana dengan seumur  hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): huruf e: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Baca juga: Dear Pengusaha di Karawang, THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 dan Jangan Dicicil

“Jadi jangan sampai hal-hal seperti ini menyebabkan kerugian dan keresahan dr masyarakat. Seharusnya kepala desa memberikan contoh dan mengayomi masyarakat, serta mampu menjaga integritasnya,” tegasnya.