Beranda Headline Kades di Karawang Masuk DPO Gegara Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan

Kades di Karawang Masuk DPO Gegara Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan

Kades karawang masuk dpo
Enjun (51), Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang. Foto: istimewa

KARAWANG – Enjun (51), Kepala Desa (Kades) Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, menyebut Enjun menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang sewa lahan seluas 103 hektar.

Namun setelahnya, Enjun malah tiga kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka.

Kasus ini melibatkan lahan di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Amar Putusan Sengketa Lahan Warga Vs Pengembang Berubah-ubah, PN Karawang Ngaku Ada Kesalahan, tapi…

“Motifnya adalah penggelapan uang sewa lahan kepada korban,” ujar Solikhin saat dihubungi, Rabu (15/1).

Solikhin meminta Enjun segera menyerahkan diri, atau apabila masyarakat mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kepolisian.

“Kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Karawang apabila menemukan tersangka. Atau bisa menghubungi nomor telepon 08111577110,” tambahnya.

Baca juga: Program MBG Tak Merata, SDN di Karawang Minta Siswa Bawa Bekal Mandiri

Keluarga ahli waris lahan yang menjadi korban dalam kasus ini mengapresiasi langkah Polres Karawang.

Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres.