Beranda Regional Kades Sukajaya: Jangan Ada Korban Lagi

Kades Sukajaya: Jangan Ada Korban Lagi

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- 15 warga penggarap lahan di kawasan Gunung Sembung Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta yang dikumpulkan oleh pihak Desa Sukajaya bersama Mapolres Kabupaten Purwakarta dan Mardian sebagai pihak yang mengklaim lahan seluas 45 hektare merupakan hak miliknya berdasarkan AJB yang diterbitkan oleh pihak PPATK Sukatani kemarin belum menemukan titik terang.

Pasalnya 15 warga penggarap merasa tidak pernah membuat AJB atas lahan yang digarap tersebut, terlebih masyarakat hanya mengaku menerima uang kerohiman sebagai pengganti lahan garapan sebesar Rp 1-2 juta, belakangan masyarakat yang baru mengetahui bahwa adanya AJB atas nama warga penggarap berdasarkan SPPT yang terbit dan sempat ditangani oleh Pidsus Kejari Purwakarta tahun 2015 lalu dengan dugaan Tipikor karena lahan tersebut disebut-sebut sebagai lahan milik PU dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

15 orang warga penggarap pun sempat diminta keterangan oleh pihak Kejari Purwakarta waktu itu, dan telah menetapkan tersangka pada waktu itu diantaranya mantan Kades Sukatani NJ dan mantan Camat Sukatani DH, tetapi belakangan nama tersangka tersebut pun tenggelam bersama beredarnya SP3 yang dikeluarkan oleh Kejari Purwakarta terkait kasus Gunung Sembung tersebut.

Kejari Purwakarta pun sempat pada saat penanganan kasus tersebut melontarkan selain dugaan Tipikor ada juga dugaan pemalsuan AJB yang mengatasnamakan warga penggarap, namun hingga kini pun kasus tersebut entah sampai di mana, dan pihak Kejari Purwakarta belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait penanganan kasus Gunung Sembung.

“Kemarin kan sudah jelas, masyarakat saya yang merupakan penggarap lahan tersebut meminta pembuktian bahwa AJB yang terbit merupakan AJB yang dibuat atau diajukan oleh masyarakat penggarap dengan bukti tanda tangan,” jelas Kepala Desa Sukajaya Ajat Sudrajat Kamis (21/12).

“Mereka tidak pernah merasa membuat AJB atas lahan garapannya yang berada di kawasan Gunung Sembung tersebut, yang hari ini diklaim oleh pak Mardian sebagai lahan miliknya dengan bukti AJB, waktu itu sempat ditangani oleh pihak Kejari Purwakarta namun belakangan ada SP3, agar diketahui 2 orang warga penggarap telah menjadi korban karena AJB ini, dua orang warga kami meninggal, karena dugaan stres memikirkan masalah hukum terkait AJB ini,” ujarnya.

“Kami hanya meminta agar semua pihak yang mengklaim bahwa lahan ini sebagai hak milik dengan bukti AJB, buktikan terlebih dahulu apakah bukti tanda tangan yang ada di AJB merupakan tanda tangan warga penggarap, dan ada yang lebih ajaib lagi warga penggarap yang istrinya bekerja di Arab bisa menandatangani AJB, ini kan luar biasa, jadi kami rasa dugaan pemalsuan AJB bisa saja terjadi, dan kami meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas masalah ini, kemudian pihak Kecamatan Sukatani juga harus bertanggung jawab untuk masalah ini, jangan sampai ada lagi korban dari warga kami,” tegasnya.

Sementara Kanit II Harda Mapolres Purwakarta Iptu Wawan mengatakan pihaknya telah mendengarkan keluhan warga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di AJB untuk lahan yang berada di kawasan Gunung Sembung.

“Akan kami tindak lanjuti, dengan bukti-bukti yang ada, sehingga permasalahan ini clear. Kepolisian sendiri hanya menerima pelaporan dari Saudara Mardian terkait lahan yang disebut sebagai haknya dengan bukti AJB, kami juga akan memanggil pihak terkait lainnya untuk diminta keterangan, salah satunya mantan Camat Sukatani,” pungkasnya. (trg/fzy)