KARAWANG – Kepala Desa (Kades) Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Enjun (51), menjadi perhatian publik usai jadi buronan polisi atau daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang.
Merespons itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Saefullah mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait keberadaan kades tersebut yang terseret dugaan kasus penggelapan lahan.
Pihak DPMD Karawang, kata dia, mendatangi langsung kantor desa pada Rabu, 8 Januari 2025 untuk memeriksa situasi pemerintahan di desa tersebut.
Baca juga:Â Pupuk Kujang Dorong Pelajar di Karawang Tangani Masalah Sampah Minuman KemasanÂ
“Kami mendatangi kantor desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun Bin Kalosi. Dari informasi yang diperoleh, ia masih menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar,” ungkapnya pada Rabu (15/1).
Saifullah menjelaskan, pada Jumat, 10 Januari 2025 Kepala Desa Tanjung Bungin tersebut ditetapkan sebagai tersangka EN dan kini berstatus menjadi buron.
Baca juga:Â Ramai Dugaan Pungli di SMKN 1 Tirtamulya Karawang: Ijazah Ditahan Sebelum Bayar
Meskipun demikian, ia menilai kasus yang menjerat Enjun tidak berkaitan dengan urusan kedinasan, melainkan masalah pribadi.
“Ia diduga terlibat kasus penggelapan tanah di 3 desa. Ini murni persoalan pribadi, bukan terkait dengan tugasnya sebagai kepada desa,” katanya.
Baca juga:Â Kades di Karawang Masuk DPO Gegara Diduga Gelapkan Uang Sewa Lahan
Di samping itu Saiful menyampaikan, kaitan status Kepala Desa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut, meskipun Enjun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan lahan.
Sebab, kata dia, dalam pemberhentian Kepala Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Melainkan ada sejumlah tahapan yang harus dijalankan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Meski demikian, pelayanan dan pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap berjalan dengan peran aktif sekretaris dan perangkat lainnya,” tutup dia. (*)