Beranda Regional Kades Tanjungpakis Dibebaskan, Kejaksaan Karawang Angkat Bicara

Kades Tanjungpakis Dibebaskan, Kejaksaan Karawang Angkat Bicara

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri Karawang, ketika disoal terkait Kepala Desa Tanjungpakis berinisial S dan 5 aparat desa lainnya yang dibebaskan kembali oleh pihak Kepolisian Resor Karawang setelah sebelumnya diperiksa penyidik Tipidkor Polres Karawang, Kamis (6/12/2018).

Pemeriksaan yang diduga terkait pungutan liar program Pemerintah Pusat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga yang seharusnya gratis. Pasalnya, penangkapan dilakukan oleh Tim Saber Polda Jabar sehingga Kejaksaan Negeri Karawang tidak mempunyai kewenangan apapun.

“Masalah ini bukan kewenangan kami, karena bukan kami yang menangkap, itu kewenangan Tim Saber Polda Jabar,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Faisal Makki saat dikonfirmasi Tvberita.co.id melalui telephone selulernya, Senin (17/12).

Ia menegaskan, tidak semua kasus harus diketahui oleh kejaksaan. Karena hal tersebut tergantung kepada siapa yang menangani sejak awal. Jika penangkapan dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang tentu hal itu akan menjadi kewenangan pihaknya, untuk menindaklanjuti atau mengomentari.

“Silahkan tanya Kapolres saja seperti apa, karena bukan kami yang melakukan penangkapan,” ucapnya seraya mengarahkan.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo ketika dikonfirmasi awak media terkait dibebaskannya kepala desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang berinisial S bersama ke lima rekannya menjelaskan meski pada saat penangkapan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Namun apabila ada upaya langkah-langkah hukum maka Tim Saber Pungli akan terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama dengan Pokja.

Menurut Kapolres, Inilah bedanya jika penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian maka akan dilakukan tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana. Namun dikarenakan penangkapan dilakukan oleh Tim Saber Pungli maka pihaknya hanya mengikuti apa yang menjadi SOP Tim Saber Pungli tersebut.

“Adapun Tim pokja ini ada unsur kepolisian, kejaksaan, Inspektorat dan unsur masyarakat,” jelasnya.(nna/ris)