KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Adanya informasi pembebadan kepala desa Tanjungpakis beserta 5 orang aparatur desa itu membuat masyarakat geram. Oleh sebab itu 41 warga desa Tanjungpakis didampingi oleh Bantuan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) melaporkan kembali kepala desa beserta 5 aparatur Tanjungpakis itu ke Polres Karawang atas dugaan pungutan liar pendaftaran tanah siatematis lengkap (PTSL).
Ketua Bidang Advokasi BPPH PP, Andre Mangapul Silalahi mengatakan, pihaknya beserta masyarakat yang merasa dirugikan melaporkan atas dugaan pungutan liar kepada masyarakat untuk pembuatan PTSL.
“Atas laporan masyarakat bahwa mereka dipungut biaya yang variatif mulai dari Rp. 500.000 s/d Rp. 3.200.000 yang dilakukan oleh oknum kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis dalam hal Program PTSL,” ujar Andre usai melakukan pelaporan ke Polres Karawang, Senin (17/12)
Dikatakan, seharusnya merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Dalam Negeri. Menteri Kementrian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang ditetapkan biaya Rp. 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat Desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai. Penetapan biaya Rp. 150.000/bidang tanah merupakan batas maksimal, artinya tidak boleh lebih dari yang ditentukan” katanya.
Senada, Sekretaris BPPH PP Rendi Apriansyah menyatakan, dalamlam hal ini pelaporan tersebut dilakukan kepada Unit Tipidkor Polres Karawang karena adanya indikasi Oknum Kepala Desa Tanjungpakis melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Menurutnya, kejadian ini bukan hanya terjadi yang pertama kalinya, bahkan pernah terjadi juga oleh oknum Kepala Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran dan belum ada penegakan Hukum yang baik terhadap permasalahan ini, maka tidak tercipta kepastian dan keadilan Hukum di masyarakat.
“Pernah dilakukannya pemanggilan terhadap Kepala Desa beserta 5 orang aparatur Desa Tanjungpakis terhadap kasus ini. Namun setelah mendapatkan informasi bahwa kesemuanya dibebaskan oleh pihak kepolisian dan itu yang membuat masyarakat Desa Tanjungpakis geger atas informasi tersebut,” katanya.
Ia menqmbahkan, setelah kembalinya Kepala Desa Tanjungpakis lalu tersebar Surat yang dibuat oleh aparat desa dan disebarkan ke masyarakat setempat mengenai Surat Pernyataan yang pada intinya dalam surat tersebut. Perihal pernyataan masyarakat yang tidak keberatan dan menerima adanya pungutan sejumlah uang untuk biaya pengurusan sertifikat program PTSL.
“Permasalahan ini apabila tidak terus menerus dikawal akan menjadikan penindasan hak masyarakat yang tidak paham akan prosedur PTSL ini akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan atas program tersebut sehingga membuat kerugian secara materil kepada masyarakat, dan memohon kepada tim Saber Pungli dan jajaran Kepolisian Resort Karawang untuk terus mengawal dan menindak terhadap kasus ini,” pungkasnya.(KB)











