Beranda Regional Kado Guru di 2018, Perda Disahkan, Tak Ada Lagi Kriminalisasi

Kado Guru di 2018, Perda Disahkan, Tak Ada Lagi Kriminalisasi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Di awal tahun 2018, guru di Karawang mendapatkan ‘kado’ yang telah lama dinantikan. Kado tersebut berupa kebijakan, yakni disahkannya Perda Perlindungan Guru di rapat Paripurna DPRD.

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan tidak ada lagi tuduhan kekerasan terhadap anak, tindakan kriminalisasi orang tua siswa maupun pihak ketiga pada saat mengajar.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Guru sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD, H. Endang Sodikin mengatakan, akhir – akhir ini profesi guru sedang menjadi sorotan seiring mengemukanya isu tentang kekerasan terhadap anak, sehingga aktivitas belajar mengajar di sekolah oleh guru terhadap peserta didik turut mendapat sorotan.

“Jika dahulu cara mendidik guru terhadap siswa dengan memberikan hukuman tertentu mungkin masih dianggap wajar. Namun kini karena telah terjadinya pergeseran nilai, maka tindak tanduk guru bisa diadukan sebagai tindak kekerasan terhadap anak,”ujarnya.

Sehingga, tambah dia, profesi guru dan tenaga pendidik lainnya perlu dilindungi dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah agar masyarakat khususnya para orangtua, tidak seenaknya melayangkan tuduhan kekerasan terhadap anak kepada guru dan tenaga pendidik.

Oleh karenanya, pihaknya dengan serius menggodok raperda inisiasi Dewan Komisi D tersebut dan bersinergi dengan beberapa instansi-instansi terkait diantaranya Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Karawang , Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang serta jajaran Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Polres dan Pengadilan Negeri, agar dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik, serta sinergitas yang kuat antar intansi terkait, Raperda Perlindungan Guru ini sudah disahkan. Tentu dengan harapan Bupati Karawang dapat segera membuatkan peraturan bupati (Perbub) -nya, sehingga Perda ini dapat segera di sosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat terutama para guru,”jelasnya.

Karena menurutnya, saat ini, tidak hanya guru yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak, melainkan siswa dan orang tua juga bisa melakukan kekerasan terhadap guru.

“Jadi dengan adanya perda ini, ada pengaturan yang jelas berdasarkan Undang-undang dan hukum, agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengajar di sekolah para guru tersebut mendapat kepastian hukum,” katanya.

Terakhir dikatakannya, hakekatnya pembentukan perda perlindungan profesi guru dan tenaga pendidik ini, bermuara pada upaya mencerdaskan bangsa, dengan memberikan penghormatan pada profesi guru dan tenaga pendidik.

Selain itu, lanjut dia, Perda ini juga membentuk peserta didik yang berjiwa spritual dan berakhlaqul karimah, sehingga baik guru dan siswa dicegah dari sikap prilaku kekerasan.

Pembuatan Perda ini, katanya lagi, berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Senada dengan Endang Sodikin, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Ahmad Fajar mengungkapkan rasa syukurnya karena telah disahkannya Raperda Perlindungan Guru menjadi Perda oleh DPRD.

Karena didalam Perda tersebut ada jaminan hukum dan perlindungan bagi para guru, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Dimana ada 4 pilar Perlindungan Guru yang bisa menjadi kado awal tahun bagi mereka, diantaranya yaitu: 1. Perlindungan Hukum, 2. Perlindungan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, 3. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), 4. Perlindungan Profesi.

Sama halnya dengan ketua Pansus, Ahmad Fajar pun berharap, agar perda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal oleh para pemangku kepentingan di bidang pendidikan terutama oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang.

“Ini adalah salah satu jalan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kesejahteraan bagi para guru serta mewujudkan cita – kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa yang seutuhnya di Kabupaten Karawang,”katanya.(cr2/ds)