Beranda Regional Kajari Karawang Musnahkan 35 Ribu Tablet Obat-obatan Terlarang

Kajari Karawang Musnahkan 35 Ribu Tablet Obat-obatan Terlarang

TV BERITA KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkracht sepanjang tahun 2016 sampai tahun 2018, di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (27/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie menuturkan, Kajari memusnahkan narkotika jenis ganja dari 34 perkara sepanjang tahun 2016 sampai 2018 seberat 6,2 kilogram. Kajari juga memusnahkan obat-obatan terlarang jenis eximer/tramadol sebanyak 35.759 tablet dari enam perkara.
Kejari juga memusnahkan barang bukti uang palsu dan kosmetik berbahaya di hadapan Kapolres Karawang, dan Ketua DPRD Karawang.
Seluruh barang bukti dibakar.
Secara simbolis, Kepala Kajari Rohayatie memusnahkan empat buah senjata api, sebelas peluru, dan 10 buah senjata tajam.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan akhir dari rangkaian suatu proses acara pidana setelah melalui proses yang panjang,” kata Kepala Kajari berdasarkan pers rilis yang diterima wartawan. (fzy)