KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang menerima hibah uang Rp 5,67 miliar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang untuk pengadaan kamera tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rencananya, sistem tilang berbasis kamera pengawas ini akan dioperasikan Satlantas Polres bersama Dishub Karawang di beberapa titik keramaian perkotaan pada awal tahun 2024 ini.
“Untuk tahun ini, kami Sat Lantas Polres Karawang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan setempat, akan kembali melakukan tilang melalui E-TLE. Yang di mana saat ini fasilitasnya sudah dalam pemasangan disejumlah titik lokasi, dan akan mulai beroperasi pada awal tahun 2024 ini,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca juga: YLBH Sanggabuana: Bupati Karawang Bisa Mutasi Pejabat Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun
Dia menyebutkan, pemasangan kamera ETLE tersebar di wilayah ramai lalu lintas kendaraan seperti di Galuh Mas, Lampu Merah Pemda, termasuk di Jalan Tuparev.
Hal itu demi meningkatkan kesadaran masyarakat menaati rambu-rambu dan aturan berkendara. Selain itu, penerapannya juga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan akibat lalai saat berkendara di Karawang.














