Beranda Regional Kampanye Pileg Banyak Pelanggaran APK

Kampanye Pileg Banyak Pelanggaran APK

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyatakan masih terjadi pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tak sesuai aturan

Dalam kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dimulai 23 September 2018, terdapat sejumlah pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, hingga saat ini berbagai jenis pelanggaran kampanye masih bervariasi. Akan tetapi, ungkap dia, yang paling dominan selama kampanye Pileg dan Pilpres adalah pelanggaran APK.

“Pilkada dulu juga pelanggaran terbanyak masih soal APK. Misal pelanggaran APK ini dipasang di tempat yang bukan tempat ditetapkan, pelanggaran ukuran atribut yang tidak sesuai, dan sebagainya,” ujarnya, Kamis (11/10).

Ia menilai pemasangan APK di tempat yang tidak semestinya merugikan masyarakat.
Ali mengatakan, jauh hari pihaknya sudah memberikan imbauan terkait dengan pemasangan APK. Hanya saja, imbauan tersebut belum maksimal karena hanya ditujukan kepada pengurus partai saja.

“Seperti banyak spanduk partai politik maupun calon legislatif yang dipasang menggunakan paku berukuran besar di pohon-pohon, tentunya hal itu dapat merugikan lingkungan serta tidak sedap dipandang mata,” katanya.

Masih banyaknya parpol maupun caleg yang memasang spanduk di tempat-tempat yang sebenarnya dilarang ini menurut Ali, karena memang caleg ataupun parpol melibatkan pihak ketiga.
Sementara pihak ketiga yang dipercaya untuk memasang tidak memahami aturan tentang pemasangan APK.

“Banyak yang ingin praktisnya saja yaitu dengan menggunakan pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak terlalu paham aturan tentang pemasangan APK,” jelasnya.

“Kerap terjadi kebingungan oleh para kader sehingga mengakibatkan banyak pelanggaran dikarenakan banyak dari mereka yang tidak mendapat imbauan langsung,” sambungnya.

Sesuai mandat UU Pasal 280, ada tempat-tempat yang dilarang digunakan untuk kampanye. Peserta pemilu harus ikut aturan.

“Mereka harus membangun keterpilihan dengan cara yang fair. Kami, Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi,” tegasnya lagi.

Namun, saat disinggung mengenai jumlah pelanggaran yang sudah terjadi selama tahapan kampanye, Ali mengaku belum memiliki data yang pasti. “Belum direkap,” tandasnya. (cr1/fzy)