Beranda Regional Kantor PUPR Karawang Dirusak, 3 Orang Jadi DPO

Kantor PUPR Karawang Dirusak, 3 Orang Jadi DPO

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Tiga orang pelaku pengrusakan kantor dan barang inventaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Sementara dua pelaku lainnya telah ditahan di Mapolsek Karawang Kota.

“Pelakunya lima orang, tapi yang baru diamankan dua orang. Untuk tiga orang lagi DPO. Masih kita terus lakukan pencarian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, Iptu Yoga Prayoga kepada TVBERITA.CO.ID, Senin (27/11).

Disampaikannya, dua tersangka yang telah diamankan antara lain RH (42), warga Jatirasa Tengah, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Dan DFP (25), warga Guro III, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

“Setelah mereka mengetahui perbuatan mereka dilaporkan, para tersangka melarikan diri. Tapi setelah kita lakukan pengejaran, pada hari Minggu (19/11) malam kita berhasil mengamankan DFP pukul 23.00 WIB, kemudian RH sekitar pukul 02.00 WIB Senin (20/11) dinihari,” katanya.

Yoga menjelaskan, aksi pengrusakan tersebut terjadi pada Senin (13/11) dua pekan lalu. Dimana ada delapan orang yang mendatangi Kantor Dinas PUPR Karawang, untuk meminta uang koordinasi pengerjaan proyek Jalan Interchange Karawang Barat.

“Sebetulnya ada delapan orang. Tapi setelah olah TKP, ternyata yang masuk dalam pelaku utama hanya lima orang. Rentetan kejadian dimulai dari Minggu (12/11) sebelumnya, PUPR sedang ada proyek di Jalan Interchange Karawang Barat, para tersangka ini meminta uang koordinasi,” kata Yoga.

“Tapi karena belum juga diberikan, para tersangka berinisiatif untuk mendatangi kantor PUPR pada hari Senin (13/11). Namun karena tidak diberi juga, mereka akhirnya melakukan pengrusakan,” tambahnya.

Adapun benda yang dirusak oleh para pelaku, adalah meja kerja dan pintu masuk ruangan Dinas PUPR Karawang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” katanya. (put/ds)