KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Dana Desa (DD) terus mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2017, Pemerintah pusat hanya mengcurkan Rp 255 Miliar, kini naik menjadi Rp. 280 Miliar.
“Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2017 yang mencapai Rp 255 Miliar. Ada kenaikan sekitar Rp. 25 Miliar,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karawang, Ade Sudiana, kepada Koran Berita (Grup Tvberita.co.id).
Dalam penyalurannya, lanjut Ade, ada desa yang menerima DD mencapai kurang lebih sekitar Rp 1,2 miliar. Sementara jumlah DD yang paling rendah diterima desa berkisar kurang lebih Rp. 900 juta.
“Ada kriterianya desa yang mendapatkan DD besar dan rendah, kriterianya itu diatur oleh pemerintah pusat,” papar Ade.
Ade pun menyebutkan, desa yang mendapatkan anggaran DD besar di antaranya desa yang masih ada jalan rusak, sarana pendidikan dan kesehatan yang masih minim, tingkat perekonomian warga rendah dan berada di pesolok.
Oleh karenanya, Ade mengingatkan, dana desa yang setiap tahun terus naik harus digunakan sebaik mungkin oleh kepala desa.
“Tahun ini naik jadi Rp 280 miliar. Dana desa pemberian pusat itu harus betul-betul diserap oleh publik,”ungkapnya.
Ia melanjutkan, penggunaan dana desa harus berdasarkan hasil musyawarah desa, agar pembangunan yang dilakukan benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Masyarakat harus berperan aktif, karena tujuan penyaluran dana desa diantaranya untuk diswakelolakan, dan menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Ade, untuk pencairan dana desa juga dipercepat. Jika sebelumnya dana desa dicairkan dalam dua tahap yaitu 60 persen pada bulan April dan 40 persen pada bulan Agustus, pada tahun 2018 ini 20 persen dari dana tersebut sudah bisa dicairkan pada bulan Januari.
“Begitu juga pembuatan laporan pertanggungjawabannya, harus bisa sesuai tepat waktu,”jelasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan juga mengingatkan agar hati-hati dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, para kades juga harus bisa menjaga sinergitas dalam pengelolaan dana desa, baik bersama masyarakat, pemerintah maupun aparat kepolisian.
“Jangan main-main dengan keuangan negara, siapapun kepala desanya, harus bisa menjaga amanah dan kepercayaan dari masyarakat sebaik-baiknya,” imbuhnya. (cr2/ds)