KARAWANG – Ratusan petani di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerima pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah mereka. Hingga awal April 2025, nilai total keringanan yang diberikan mencapai Rp 49.575.033.
Program ini ramai disambut positif oleh para petani. Salah satunya, Mahmud (52), petani dari Kecamatan Rawamerta, mengaku sangat terbantu dengan pembebasan pajak ini.
“Uang yang biasanya saya gunakan untuk bayar PBB, sekarang bisa saya alihkan untuk beli pupuk dan sewa traktor. Alhamdulillah, sangat membantu,” ungkapnya, Jumat (25/4).
Baca juga: Unsika Ditunjuk Jadi Salah Satu Tempat UTBK 2025, Fasilitasi 11.306 Peserta
Plt. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menyebut program ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Karawang. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban produksi petani di tengah tantangan seperti fluktuasi harga pupuk dan hasil panen.
Dia menjelaskan bahwa program ini diberikan kepada petani yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi kriteria setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kondisi lahan.
Adapun syaratnya, intensif PBB-P2 ini berlaku untuk luas sawah tidak lebih dari 3 hektare per pemilik dan NJOP Bumi berkisar antara Rp 27 ribu hingga Rp 82 ribu.