Beranda Regional Karawang Darurat Covid-19, Dewan Setuju Refocusing, Asal…

Karawang Darurat Covid-19, Dewan Setuju Refocusing, Asal…

KARAWANG – Refocusing atau kembali memfokuskan kepada kegiatan penanganan Covid-19 itu sudah menjadi ketentuan. Kabupaten/kota harus menjalankannya karena dalam situasi KAHAR (kejadian luar biasa) pandemi Covid-19.

“Apabila anggaran BTT sudah habis itu sudah seharusnya dijalankan oleh TAPD Karawang tanpa bicara babibu lagi di media, apalagi di pembahasan APBD Tahun 2020 saya menyampaikan langsung ke Pak Samsuri atas nama TAPD,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRS Karawang, H. Endang Sodikin.

Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin mengungkapkan, Fraksi Gerindra sudah menyampaikan pada pembahasan finalisasi agar anggaran kesehatan penanganan Covid-19 disiapkan Rp 150 hingga 200 Milyar untuk fokus penanganan Covid-19, include di dalamnya anggaran honor Nakes.

“Hal itu saya sampaikan selaku Ketua Fraksi atas masukan dr. Nanik di pembahasan Rapat Banggar selaku Plt Kadinkes saat itu,” tegasnya.

Menurut Kang HES, refocusing anggaran itu lebih kepada bagaimana Pemerintah daerah sebagai pengelola Anggaran Daerah sudah mengetahui di OPD mana yang tidak prioritas, bahkan tidak sesuai RPJMD. Di Dinas mana yang kemungkinan tidak akan dapat digunakan karena kondisi COVID-19.

“Contoh di Kabag Kesra ada kegiatan Rp. 1,4 Milyar anggaran jemaah haji sudah jelas anggran tidak akan terpakai, kegiatan HUT Karawang di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang mungkin dengan situasi sekarang tidak akan ada kegiatan arak-arakan (Ceremonial) besar-besaran,” paparnya.

Ia menjelaskan, perlu dipahami bahwa yang disebut dengan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) itu, dalam proses Pembahasan komisi- komisi pada KUA-PPAS (Kebiajakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara), lalu Pembahasan di Banggar di KUA-PPAS, itu merupakan hasil RKPD yang sudah ditetapkan oleh Bupati lalu masuk ke DPRD untuk dilakukan Pembahasan baik anggaran Murni ataupun Perubahan.

“Biasanya antara KUA-PPAS dengan APBD-nya biasa hasil berbeda karena menyesuaikan dengan Pendapatan asli daerah dan rasionalisasi DAK, DAU, Dana Perimbangan dan Tugas pembantuan dari pusat,” kata dia.

Dituturkan Kang HES, masukan-masukan berdasarkan daerah pemilihannya terkait program dan kegiatan sesuai keadaan Daerah pemilihan, sesuai Perundang-Undangan, itu disebut POKIR (Pokok Pikiran) Dewan baik di DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota utk Dinas-Dinas yang sudah disampaikan melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang merupakan aplikasi milik Kemendagri yang dititipkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Enam bulan yang lalu sudah kami online-kan berdasarkan hasil Reses Dewan dan masukan Musrenbang dari RT, RW, Kadus, Kades/Lurah sampai camat dan tokoh masyarakat lainnya yang kemudian menjadi RKPD Dinas-Dinas yang terangkum menjadi Dokumen APBD. Setelah ketuk palu di Paripurna dan disepakati penandatanganan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, maka secara otomatis menjadi Program arah Kebijakan Pembangunan Pemerintah Daerah. Ke depannya sudah tidak ada milik Dinas dan milik Dewan,” paparnya.

Maka, masih kata Kang HES, persoalan refocusing tersebut bisa dipastikan menjadi hal yang biasa-biasa saja pada situasi pandemi. Hal itu pun harus segera dilakukan untuk mengatasi pandemi ini.

“Silakan TAPD merefocusing anggaran yang tidak penting dalam mengatasi kebutuhan anggaran BTT Penanganan COVID-19 berdasarkan aturan yang ada. Tidak harus mendiskriditkan lembaga lain,” tegasnya.

“Tinggal kita pilih mana yang kurang prioritas yang harus kita tunda ke tahun depan baik yang bersumber dari program RKPD Dinas ataupun reses dan program pemerintah daerah akan me-refocusing anggaran di OPD yang kurang mendukung menyelesaikan PR RPJMD 2016-2021. Karena sampai hari ini Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum mengajukan jadwal ekspose RPJMD kepada lembaga DPRD,” kata dia.

Ia menegaskan, agar TAPD jangan kembali membahasakan pada tataran proses terus. “Sekarang APBD sudah menjadi Program Pemerintahan Daerah 2021,” tandasnya. (ris/kie)