
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 14–16 Juli 2026, diikuti sekitar 900 peserta yang berasal dari pengelola kawasan industri dan berbagai badan usaha di Kabupaten Karawang.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, mengatakan Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB bertujuan membangun sinergi dengan dunia usaha agar ikut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Sahali menjelaskan, Opsen PKB dan Opsen BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025. Skema tersebut menggantikan sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna memperkuat kewenangan perpajakan daerah serta mempercepat masuknya penerimaan ke kas daerah.
Baca juga: Karawang Naik Status Jadi Polresta, Kapolda Jabar Minta Kualitas Layanan dan Keamanan Ditingkatkan
Ia menegaskan, penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB tidak menambah beban pajak masyarakat maupun pelaku usaha. Regulasi tersebut juga mengatur bahwa sedikitnya 10 persen penerimaan Opsen PKB wajib dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagai bentuk manfaat langsung bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bapenda Karawang juga mengimbau perusahaan agar mengalihkan registrasi kendaraan operasional menjadi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wilayah Kabupaten Karawang. Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 1134 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 271 Tahun 2025. Kendaraan logistik, kendaraan dinas, armada operasional, hingga kendaraan jemputan karyawan yang digunakan secara tetap di Karawang diharapkan segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Bupati Karawang Gratiskan LKS SD-SMP, Orang Tua Tak Perlu Resah Bayar Mahal Lagi
Selain itu, Bapenda juga mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pendataan penyedia jasa boga atau katering karyawan. Penyediaan konsumsi pegawai termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman sehingga perusahaan diminta menyampaikan data mitra katering yang digunakan.
Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupaten Karawang Ahmad Solihat memaparkan inovasi digital melalui aplikasi Sapawarga untuk mempermudah pembayaran PKB secara daring. Sementara Satlantas Polresta Karawang memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara dan legalitas registrasi kendaraan, PT Jasa Raharja menjelaskan mekanisme santunan kecelakaan, sedangkan Bank BJB memperkenalkan layanan transaksi elektronik melalui T-Samsat dan DigiCash.
Melalui Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemkab Karawang berharap kesadaran pajak dunia usaha semakin meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur, memperkuat pendapatan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang. (*)












