Beranda Karawang Jadwal SIM Keliling Karawang Hari Ini, Kamis 18 Januari 2024 Pukul 09.00-15.00...

Jadwal SIM Keliling Karawang Hari Ini, Kamis 18 Januari 2024 Pukul 09.00-15.00 WIB

Jadwal SIM keliling Karawang
SIM Keliling (Foto: Istimewa/net.)

TVBERITA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Karawang kembali menggelar layanan SIM Keliling Karawang pada hari Kamis 18 Januari 2024.

Layanan SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai hari Senin hingga hari Sabtu, sejak dari pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Sabtu, pelayanan perpanjangan SIM hanya sampai pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Detik-detik Ngeri Karyawan Toyota di Karawang Dihabisi Adik Ipar dan Pembunuh Suruhan Istri

Warga Kabupaten Karawang bisa mengurus langsung perpanjangan SIM ke lokasi SIM Keliling Karawang yang diadakan Satlantas Polres Metro Karawang.

Siapkan segala persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.

Baca juga: 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Purwakarta, Dilindas Alat Berat

Jadwal SIM keliling
Jadwal, Lokasi, Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C Polres Karawang (Foto: satlantas_karawang)

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

  • Rp80.000,- untuk Perpanjangan SIM A
  • Rp75.000,- untuk Perpanjangan SIM C
Jadwal Perpanjangan SIM Karawang:

1. Senin, pukul 09.00 – 15.00 WIB di Mall Cikampek

2. Selasa, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Yogya Grand Karawang)

3. Rabu, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Telagasari/Rengasdengklok)

4. Kamis, pukul 09.00 – 15.00 WIB )Mall Cikampek)

5. Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB (Parkiran Mega Mall)

6. Sabtu, pukul 09.00 – 12.00 WIB (Parkiran Mega Mall)

Catatan:

* Untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).

Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengasdengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

Baca juga: Heboh Acara Hajatan Rusuh Sampai Perang Kursi di Karawang, Polisi Bilang Begini

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C:
  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Tes Psikologi

Demikian informasi mengenai jadwal SIM Keliling Kab. Karawang Januari 2024. Semoga bermanfaat khususnya bagi warga Kab. Karawang. (*)