Beranda Karawang Soal Video Viral, RSUD Jatisari Jelaskan Biaya Pemeriksaan Pasien DOA

Soal Video Viral, RSUD Jatisari Jelaskan Biaya Pemeriksaan Pasien DOA

RSUD Jatisari
RSUD Jatisari menegaskan bahwa surat keterangan kematian diberikan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Manajemen RSUD Jatisari memberikan klarifikasi resmi terkait video yang viral di media sosial TikTok mengenai dugaan kesulitan keluarga pasien dalam memperoleh surat keterangan kematian serta adanya biaya yang harus dibayarkan saat pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pihak RSUD Jatisari menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait prosedur medis terhadap pasien DOA (Dead on Arrival) atau pasien yang telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, menjelaskan bahwa pasien yang menjadi perbincangan publik tersebut berstatus pasien DOA, sehingga terdapat prosedur medis yang harus dilakukan sebelum dokter dapat menyatakan seseorang meninggal dunia secara resmi.

“Pasien yang datang dalam kondisi DOA berbeda dengan pasien gawat darurat yang masih hidup. Pelayanan kegawatdaruratan dan penjaminan BPJS berlaku bagi pasien yang datang dalam kondisi hidup dan membutuhkan tindakan medis darurat,” ujar Andi, Senin (15/6/2026).

Baca juga: RSUD Jatisari Hadirkan Dokter Spesialis Urologi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Menurutnya, terhadap pasien DOA, dokter tetap wajib melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak adanya tanda-tanda kehidupan sebelum diterbitkan surat keterangan kematian.

Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan denyut nadi, respons pupil mata, pernapasan, hingga pemeriksaan penunjang menggunakan alat elektrokardiogram (EKG) guna memastikan aktivitas jantung telah berhenti sepenuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Non Medik RSUD Jatisari, Wike Widuri, SKM., MM., menjelaskan bahwa dalam kasus yang viral tersebut, keluarga pasien meminta kepastian terkait kondisi pasien. Karena itu, petugas medis melakukan pemeriksaan tambahan menggunakan alat EKG untuk memastikan pasien benar-benar telah meninggal dunia.

Wike menegaskan bahwa biaya yang muncul bukanlah biaya penerbitan surat keterangan kematian, melainkan biaya pelayanan dan pemeriksaan medis yang dilakukan terhadap pasien DOA saat tiba di IGD.

“Surat keterangan kematian tidak dipungut biaya. Yang ada adalah biaya pelayanan rumah sakit dan pemeriksaan medis yang dilakukan untuk memastikan kondisi pasien,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pasien DOA tidak termasuk dalam kategori pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan karena pasien telah meninggal sebelum mendapatkan pelayanan medis. Oleh karena itu, biaya pemeriksaan medis menjadi tanggungan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menerbitkan surat keterangan kematian, RSUD Jatisari juga menyatakan siap membantu keluarga pasien dalam proses pengurusan akta kematian melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan tersebut diberikan secara gratis selama persyaratan administrasi telah dilengkapi.

Wike juga membantah anggapan yang menyebut rumah sakit menolak menerbitkan surat keterangan kematian bagi keluarga pasien.

“Kami tegaskan bahwa surat keterangan kematian diberikan secara gratis. Jika ada petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan dengan menyertakan bukti dan identitas petugas agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.

Baca juga: RSUD Jatisari Evaluasi Pelayanan IGD Usai Keluhan Pasien Kritis

Di sisi lain, Andi Senjayani mengakui informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama ketika keluarga pasien sedang mengalami situasi emosional akibat kehilangan anggota keluarga.

Karena itu, RSUD Jatisari berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara biaya pelayanan medis, ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan, dan penerbitan surat keterangan kematian yang secara resmi tidak dipungut biaya oleh rumah sakit.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi momentum edukasi bagi masyarakat agar memahami prosedur penanganan pasien DOA, mekanisme pelayanan rumah sakit, serta aturan yang berlaku dalam penerbitan dokumen kematian. (*)