KARAWANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang maju nyalon Pilkada Serentak 2024 jangan sampai melanggar aturan netralitas.
Aturan tentang netralitas ASN itu tertuang sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
“Banyak hal yang dilarang dalam PP itu, sehingga ASN yang akan mencalonkan diri di Pilkada harus hati-hati agar tidak terpeleset ke dalam dugaan pelanggaran netralitas,” kata Asisten KASN Agustinus Sulistyo ditemui di Karawang, Selasa, 30 April 2024.
Baca juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi Karawang Alami Peningkatan Sejak Tahun 2020
Pasalnya, kata dia, indikasi pelanggaran bisa terjadi jika ASN yang mencalonkan diri melalukan kegiatan atau aktivitas politik sebelum mengundurkan diri.
Adapun, jika masyarakat menemui indikasi pelanggaran netralitas ASN, bisa melaporkan ke KASN, ke Bawaslu maupun perangkat daerah terkait lainnya.
“Silakan laporkan ke KASN atau ke Bawaslu atau Inspektorat atau ke BKPSDM, tapi harus dilengkapi dengan penjelasannya, ada buktinya, kronologinya seperti apa, siapa yang melanggar, sehingga kami punya data dan fakta yang klik bahwa ini benar-benar pelanggaran ASN”, katanya.
Baca juga: Ratusan Penari Unjuk Kebolehan dalam Hari Tari Sedunia di Karawang
Dia menegaskan, kewajiban ASN menjaga netralitas merupakan hal mutlak, mengingat tujuan akhir ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa embel-embel kepentingan tertentu.
“Ini sebenarnya tujuan kami melaksanakan fungsi kebijakan, pelayan kebijakan, itu yang harus dilandasi integritas dan Netralitas,” pungkasnya. (*)