KARAWANG – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang mencapai 116 kasus sepanjang tahun 2022.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPP) Karawang mencatat, jumlah tersebut mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun 2021 lalu yang mencapai 111 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak DPPPA Karawang, Hesti Rahayu menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan dari 111 ke 116 kasus.
“Kenaikannya memang tidak terlalu signifikan, tetapi itu PR (pekerjaan rumah) kami untuk terus memasifkan tiap-tiap upaya pencegahan,” jelasnya pada Senin (2/1/2023).
Baca juga: Peralatan di BLK Karawang Dinilai Sudah Jadul, Perlu Direvitalisasi
Adapun rinciannya, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) 15 kasus, kekerasan fisik 12 kasus, kekerasan psikis 8 kasus, kekerasan seksual 53 kasus, penelantaran 6 kasus, TPPO 3 kasus dan jenis lainnya 19 kasus.
“Kasus kekerasan seksual paling mendominasi. Anak laki-laki 5 kasus, anak perempuan 32, dan perempuan dewasa 16 kasus,” ulasnya.
“Sementara pelakunya didominasi orang terdekat,” sambung Hesti.









