
KARAWANG – Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) bersama Kostrad TNI AD dan Perhutani resmi melaporkan dugaan penembakan macan tutul di wilayah Pegunungan Sanggabuana ke Polres Karawang pada Jumat, 23 Januari 2026.
Laporan tersebut didasarkan pada temuan ilmiah hasil pemantauan kamera jebak (camera trap) yang menunjukkan adanya aktivitas perburuan di kawasan hutan lindung.
Dansattar Menlatpur Kostrad, Wisnu B, menjelaskan, sejak Februari 2025 lalu pihaknya bersama SCF telah melakukan pendataan ilmiah populasi macan tutul di Pegunungan Sanggabuana. Pendataan dilakukan melalui pemasangan puluhan kamera trap sebagai bagian dari metode penelitian konservasi satwa liar.
Baca juga: Karawang Siaga Banjir, KBM di Sekolah Kini Bersifat Fakultatif
“Enam bulan pertama data sudah kami ambil dan dianalisis. Dari hasil identifikasi pola tutul, ditemukan sekitar 19 individu macan tutul,” ujarnya.
Selanjutnya, kamera trap direlokasi sekitar Oktober 2025 untuk melanjutkan pemantauan. Dari data lanjutan tersebut, tim menemukan rekaman seekor macan tutul dengan kondisi kaki terluka dan tubuh semakin kurus.
Meski belum dapat dipastikan penyebab lukanya akibat tembakan, kamera trap juga merekam aktivitas perburuan di lokasi yang sama.
“Di kamera trap kami muncul pemburu beberapa kali, bahkan ada yang mencoba melepas kamera, padahal sudah ada label kepemilikan. Dari dasar itu kami melaporkan adanya aktivitas berburu ke Polres Karawang,” katanya.
Baca juga: Heboh Pria di Karawang Mendadak Kesurupan saat Diberhentikan Polisi, Berlagak Jadi Macan
Wisnu menegaskan, kejadian ini harus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa perburuan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum. Ia menambahkan, TNI AD bersama SCF dan Perhutani berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Pegunungan Sanggabuana.
Ke depan, tim gabungan berencana membentuk patroli untuk menyisir keberadaan macan tutul yang diduga terluka tersebut.

“Kalau macan itu sudah pincang, dia tidak bisa berburu dan tidak bisa makan. Kondisinya juga terlihat sudah kurus. Kita berharap bisa ditemukan, baik hidup maupun mati, agar dapat dilakukan pelaporan dan penanganan lanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Satwa Liar dari SCF, Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, menyampaikan bahwa laporan polisi telah dibuat dan mendapat respons cepat dari pihak kepolisian.
Baca juga: Macan Tutul Sanggabuana Karawang Diduga Ditembak Pemburu Liar
Penyidik bahkan telah turun langsung ke kawasan Sanggabuana dengan membawa peralatan lengkap untuk mengamankan dan mengidentifikasi data dari sekitar 40 unit kamera trap.
“Semua data sudah diambil dan langsung diidentifikasi. Prosesnya cepat, sekitar satu jam sudah diketahui identitas yang terekam, selama memiliki KTP elektronik. Untuk pidana atau tidaknya itu menjadi kewenangan penyidik,” katanya.
Bernard menyebutkan, fokus SCF, Kostrad, dan Perhutani saat ini adalah mencari keberadaan macan tutul tersebut. Jika ditemukan dalam kondisi mati, bangkai satwa akan diamankan untuk mengetahui penyebab kematiannya melalui pemeriksaan bersama BKSDA, sebelum datanya diserahkan ke penyidik.
“Macan itu tergolong masih muda. Dua bulan sebelum terluka, kondisinya terekam gemuk. Kemudian terlihat kurus dan pincang. Terakhir terekam kamera Oktober 2025 dan terlihat oleh masyarakat sekitar November 2025. Jika mati dan bangkainya tidak ditemukan, dikhawatirkan ada praktik jual beli bagian tubuh seperti kuku, kumis, atau tengkorak, dan itu jelas pidana,” ujarnya.
Baca juga: Dewave Buka Cabang Perdana di Karawang, Tawarkan Layanan Wellness Keluarga Terpadu
Sementara itu, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Cinta Langgeng, Hermansyah, menegaskan, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan, terlebih terhadap satwa yang dilindungi.
“Perburuan satwa dilindungi adalah tindak pidana. Karena itu kami bersama SCF dan Kostrad membuat laporan polisi terkait kasus ini,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Perhutani bersama SCF dan TNI Kostrad akan terus melakukan patroli bersama di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana guna mengantisipasi terjadinya perburuan liar. (*)








