Beranda Headline Kasus Pemotongan Dana BST Dihentikan Kejari Karawang

Kasus Pemotongan Dana BST Dihentikan Kejari Karawang

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemotongan dana BST (bantuan sosial tunai) sebesar Rp 300 ribu, di Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari.

Saat tim kejaksaan turun kelapangan sudah terjadi pengembalian uang kepada penerima dana BST yang dipotong. Pihak kejaksaan tidak akan menindaklanjuti kasus yang sempat viral ini.

“Setelah kami dalami dan menerjunkan tim kelapangan masalah pemotongan ini memang terjadi namun sudah dikembalikan. Karena tahapan kami masih pul paket jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulian Berliana, Selasa (24/8/21).

Lanjutnya, kasus pemotongan dana BST dilaporkan saat dirinya baru menjabat dua pekan yang lalu. Begitu terima laporan tersebut pihaknya menerjunkan tim kelapangan. Hanya saja saat pengumpulan data diketahui jika sudah terjadi pengembalian.

” Iya sudah ada sebelum kita proses, jadi bagaimana kita lanjuti. Ini juga karena pertimbangan kemaslahatan orang banyak,” katanya.

Martha mengatakan, belajar dari kasus ini, pihaknya akan turun ke desa-desa untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang pengelolaan dana bantuan.

Untuk itu, Masyarakat diharapkan mengetahui bagaiamana mengelola dana bantuan secara benar.

” Rencananya minggu depan kita akan gerak ke desa-desa menemui aparat desa dan tokoh masyarakat. Ini penting agar kasus seperti ini tidak terjadi,” katanya.

Menurut Martha, sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang bantuan pemerintah harus diketahui banyak pihak hingga tidak terjadi kasus hukum. Dia mengaku akan terjun langsung kemasyarakat dan berdiskusi lebih banyak lagi mengenai hukum.

“Salah satu tugas kami yang bagaimana masyarakat memahami hukum,” katanya.