
KARAWANG – Mucharom (58) Ketua RT 02 RW 14 di Perumnas Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang mengaku sudah mengetahui soal penggerebekan rumah yang dijadikan markas judi online (judol).
Pada Selasa (12/8) kemarin, satu rumah di wilayahnya digrebek Direktorat Reserse Siber Polda Jabar atas dugaan praktik judol.
Ternyata betul, polisi berhasil mengungkap dan menangkap 6 pelaku berinisial DA, MH, RM, NP, DR, dan AR.
Baca juga:Â Polres Majalengka Bongkar Sindikat Curanmor Asal Indramayu, 6 Tersangka Ditangkap
“Saat itu habis magrib, dari Polda ada koordinasi dengan RT. Saya kesana menyaksikan ada 9 orang, laki-laki 6 orang dan perempuan 3 orang,” ungkapnya kepada tvberita pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Mucharom juga langsung memanggil Kadus setempat untuk menyaksikan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi.
“Saya menyaksikan sendiri ada 12 unit komputer di ruang tahu itu menderet di meja,” paparnya.
Baca juga:Â Alasan Bupati Aep Lantik 9 Pejabat di Tugu Surotokunto: Refleksi Sejarah demi Majukan Karawang
Sebagai Ketua RT, ia sebetulnya sering meminta orang bersangkutan untuk melapor. Namun mereka tak pernah melapor meskipun sudah 6 bulan tinggal dan mengontrak di rumah tersebut.
Karena tak pernah melapor, RT tidak mengetahui pasti berapa orang yang tinggal di rumah tersebut.
“Tiap disuruh lapor, gak mau. Tapi tiap hari bulak balik gak keliatan banyak orang, dia pinter,” katanya.












