Beranda Regional Kejaksaan Diteror Oknum Soal Dugaan Korupsi Miliaran Kambud

Kejaksaan Diteror Oknum Soal Dugaan Korupsi Miliaran Kambud

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk pembangunan Kampung Budaya di Desa Wadas, Kecamatan Telukjembe Timur, pada tahun 2013, segera dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kajari Karawang, Sukardi mengatakan, meski pihaknya terus diteror dengan cara digembosi oleh oknum-oknum yang merasa terusik dengan adanya penyelidikan kasus tersebut. Namun, pihak kejaksaan tidak akan mundur.

“Kalau tidak pekan ini, berarti pekan depan paling lambat. Kita masih siapkan berkasnya dulu, agar saat dilimpahkan sudah lengkap,” ujarnya saat ditemui KORAN BERITA(Grup Tvberita.co.id), Kamis (8/2).

Diakui Sukardi, kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak karena menyeret nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Maka agar penanganannya jauh lebih objektif, pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Kejati Jawa Barat.

“Agar lebih objektif, sengaja kita alihkan ke Kejati. Sehingga tidak ada anggapan lain-lain ketika proses ini terus berlanjut (Sebab, Red) ini perang bintang, upaya penggembosan memang ada. Tapi kita akan maju terus,” katanya.

Jika melihat pada bukti-bukti, akan ada lebih dari satu tersangka dalam perkara tersebut. Namun menurut Sukardi, semua baru akan bisa dipastikan setelah gelar perkara dan peningkatan status ke tahap penyidikan.

“Akan lebih dari satu jika melihat pada bukti-bukti, beberapa pejabat juga sudah diperiksa, termasuk (mantan, Red) kepala dinas (Kadis)-nya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik kejaksaan menemukan bukti terjadinya mark up harga dalam pembelian lahan untuk pembangunan Kampung Budaya senilai Rp 13 miliar. Dimana pada bulan September 2013, pemilik pertama menjual lahan tersebut dengan harga Rp 1,2 juta permeter. Dan pada bulan Desember 2017, lahan tersebut dibeli pemerintah dengan harga Rp 2,5 juta permeter.

Kenaikan harga dalam kurun waktu tiga bulan yang hampir mencapai 100 persen dari harga semula tersebut, dinilai tidak wajar dan ril dengan situasi sebenarnya. Karena jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di wilayah tersebut.

“Harga pembelian pemerintah terlalu tinggi, dari harga rata-rata lahan di sana berdasarkan NJOP. Akibatnya negara harus mengeluarkan uang sebesar Rp 13 miliar. Jika harga sesuai dengan kondisi ril, kita perkirakan harga tidak akan lebih dari Rp 7 miliar,” kata Sabrul Iman, Ketua Tim Pemeriksa Kejari Karawang.

Akibat harga pembelian lahan yang tinggi itu, diperkirakan telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 6 miliar. Dalam kasus pengadaan lahan Kampung Budaya ini sudah sekitar 20 orang dimintai keterangan. Mulai dari pemilik lahan pertama dan yang kedua, hingga akhirnya lahan tersebut dibeli oleh pemerintah daerah melalui dinas pariwisata. Para pejabat di lingkungan dinas pariwisata sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk mantan kepala dinas pariwisata. Kini, tahapan pemeriksaan dalam proses penyelidikan dipastikan telah rampung.

Dukungan berbagai elemen masyarakat terus mengalir, diantaranya dari LSM Kompak dan BEM Unsika. Mereka mendorong agar pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut. (put/ds)