Beranda Headline Kejaksaan Ungkap Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara, Tiga Tersangka Ditahan

Kejaksaan Ungkap Kasus Kredit Fiktif Bank Himbara, Tiga Tersangka Ditahan

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Rabu (26/8) resmi menahan tiga tersangka penyalahgunaan fasilitas Kredit disalah satu Bank Himbara Purwakarta.

Tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing hingga merugikan negara dan nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan hitam kerugian mencapai Rp.3.438.339.309 dari 54 nasabah fiktif yang dilakukan tiga tersangka.

“Kita tetapkan tersangka AS salah satu pejabat Kredit Marketing, serta DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” jelas Kajari Kabupaten Purwakarta Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H Rabu (26/8) didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta.

“Pasalnya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit di salah satu Bank Himbara,” ujarnya.

“Ketiganya dikenakan pasal Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”paparnya.

“Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”ucapnya.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Purwakarta,”pungkasnya.(trg)