KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor SP-02/B/Cs.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Kejaksaan RI.
Menurut Dedy, Kejari Karawang telah menyusun pola kerja terukur agar penerapan WFH tidak mengganggu tugas dan fungsi utama lembaga.
Baca juga: Dear Perantau, Segera Daftarkan Diri Sebagai Penduduk Non Permanen di Karawang, Ini Alasannya
“Program work from home ini kami pastikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi. Tetap dilaksanakan secara terukur dengan penjadwalan pegawai dari Senin sampai Kamis, sehingga pembagian tugas berjalan optimal,” kata Dedy, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, pegawai yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan menjalankan absensi digital melalui aplikasi yang telah disiapkan. Selain itu, seluruh proses administrasi, seperti surat masuk, surat keluar, hingga disposisi, dilakukan melalui sistem digital.
“Kami sudah memiliki aplikasi digital untuk absensi dan administrasi. Jadi meskipun bekerja dari jarak jauh, seluruh pekerjaan tetap bisa dipantau dan berjalan normal,” ujarnya.
Baca juga: Duh, Akreditasi 11 RS di Karawang Menurun, Diberi Waktu Berbenah 3 Bulan
Dedy menambahkan, optimalisasi aplikasi digital menjadi salah satu kunci utama keberhasilan skema kerja baru tersebut. Bahkan, pimpinan tetap dapat memantau dan memberikan disposisi pekerjaan dari lokasi mana pun.
Selain itu, setiap pelaksanaan WFH wajib dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi itu nantinya juga akan menilai dampak efisiensi, termasuk kemungkinan penghematan anggaran operasional.









