KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang musnahkan barang bukti dari 64 perkara peredaran narkotika, obat keras, perlindungan anak hingga perjudian.
Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan inkrah tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Karawang pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Arthemas Sawong mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atas perkara yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kantor Kejari Karawang Banjir Karangan Bunga
“Setiap tiga bulan sekali kami musnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah. Namun menyesuaikan dengan banyaknya barang bukti yang disimpan di gudang penyimpanan,” ujar Arthemas.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu narkoba sebanyak 98 gram sabu-sabu, 96 gram ganja dan 30.804 butir obat keras merek tramadol dab hexymer.
“Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender,” katanya.
Arthemas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan paling banyak dari peredaran narkoba sebanyak 22 kasus. “Perkara Narkotika paling banyak kemudian disusul dengan obat-obatan,” katanya.
Baca juga: Nah Lho, Pembakaran Batu Kapur di Karawang Disebut Jadi Biang Kerok Polusi Jakarta
Menurut Arthemas, perkara obat – obatan juga terhitung tinggi dibawah perkara narkotika. Puluhan ribu butir obat merek hexymer dan tramadol selalu ada dalam agenda pemusanahan barang bukti yang dilakukan oleh kejaksaan Karawang.
“Selain sabu – sabu dan ganja, obat hexymer dan tramadol selalu ada dalam jumlah banyak,” katanya. (*)